Gara-gara Curi HP, Dua Pria Terancam 5 Tahun Penjara

halaman7.com  Banda Aceh: Gara-gara curi handphone, dua warga terancam penjara 5 tahun penjara. Kedua tersangka pencurian barang elektronik itu berhasil diringkus personel Jatanras, Polresta Banda Aceh.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha mengatakan, kedua tersangka ditangkap Sabtu, 12 September 2020 sore.

Mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini menjelaskan, kasus pencurian barang elektronik berupa handphone milik Aulia Hafidh (27 tahun) warga Ingin Jaya Aceh Besar. Pencurian itu dilakukan SAF (37 tahun) warga Kecamatan Blang Bintang, di warung kopi Adi, Jumat 24 Juli 2020, saat korban sedang tertidur.

Berbekal informasi dan olah TKP yang dilakukan Unit Jatanras, personel mengejar keberadaan terhadap pelaku, namun tidak ditemukan.

Namun, pada Sabtu sore itu, personel kembali mendapatkan informasi dari warga. Tentang adanya warga  menggunakan handphone yang sebelumnya tidak pernah dipergunakan sebelumnya.

“Kami melakukan penelurusan informasi tersebut. Ternyata benar handphone yang dipergunakan SPH (35 tahun) warga Kecamatan Ingin Jaya merupakan hasil dari kejahatan yang dilakukan SAF beberapa waktu lalu,” sebut Kasat Reskrim, Minggu 13 September 2020.

INFO Kriminal:

Berkat informasi yang diberikan SPH. Polisi melakukan pengejaran terhadap SAF yang saat itu sedang berada di Komplek Perunas Ujong Bate, Aceh Besar. Polisi berhasil mengamankan pelaku beserta dua unit handphone. Satu diantaranya hasil kejahatannya di warung kopi Andi Cafe di Aceh Besar, dan satu lagi milik pelaku SAF.

“Pelaku SAF mengakui bahwa ia melakukan aksi kejahatan di dua TKP berbeda. Yakni Andi Cafe dan Adi Kupi dalam kawasan Kabupaten Aceh Besar,” tutur AKP Ryan.

Baca Juga  Polsek Langsa Barat Ciduk Pencuri Handphone

Terhadap pelaku pertolongan jahat, polisi menjerat dengan Pasal 480 KUHP, ancaman hukuman selama 4 tahun penjara. Pelaku pencurian dijerat dengan pasal 363 KUHP dan diancam kurungan selama 5 tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *