halaman7.com – Banda Aceh: Makin aneh-aneh saja tingkah manusia sekarang ini. Seperti pasangan duda dan janda ELG (34) dan MA (39) yang dimabuk asmara ini. Hanya ingin “naik ke bulan”, mereka nyabu terlebih dahulu.
Namun, niat itu kebuyur buyar, setelah Satuan Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh kembali meringkus sepasang insan yang baru saja menggunakan narkotika jenis sabu dalam sebuah rumah di kawasan Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh yang disewakan tersangka, Sabtu malam 7 Maret 2020.
Kedua tersangka tersebut berinisial ELG (34) dan MA (39) warga Banda Aceh saat diringkus di sebuah rumah yang disewakan MA kawasan Lampulo Banda Aceh, ditemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,15 gram, alat kontrasepsi, tisu magic, botol mineral sebagai alat hisap dan mancis sebagai pemantik api.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasat Resnarkoba Kompol Boby Putra Ramadan Sebayang SIK mengatakan, saat dilakukan penangkapan, tersangka baru saja mengkonsumsi sabu.
“Mereka diringkus Polisi karena mengkonsumsi sabu, kemudian berencana melakukan hubungan terlarang layaknya suami isteri,” kata Kasat Resnarkoba.
Saat dilakukan penggeledahan di TKP, Polisi menemukan sabu 0,15 gram yang terbungkus dalam sebuah plastik bening, sejumlah alat kontrasepsi, botol mineral dan mancis dibawah ranjang tidur di dalam kamar tersangka MA.
Setelah dilakukan interogasi petugas, tersangka ELG mengaku membeli sabu pada SE pada Sabtu 7/ Maret 2020 di kawasan Darussalam, Aceh Besar senilai Rp200 ribu. Tersangka MA pada saat di tangkap, ikut serta menghisap sebagian dari barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan petugas.
“Rencananya kedua tersangka akan melakukan hubungan badan layaknya suami isteri di dalam rumah tersebut, namun hal itu belum terjadi karena telah tertangkap,” tambah Boby sambil menambahkan, kedua tersangka berstatus pacaran, ELG seorang duda dan MA berstatus janda.
Kedua tersangka beserta dengan barang bukti saat ini berada di Polresta Banda Aceh guna dilakukan penyidikan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 112 ayat jo Pasal114 ayat (1), UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tersangka akan diancam 12 tahun penjara.[ril/red 01]