Rp1,7 T untuk Corona Rawan Korupsi, DPRA Harus Awasi secara Ketat

Usman Lamreung

halaman7.com – Banda Aceh: Penanganan Covid-19 di Provinsi Aceh, terus dilakukan dengan berbagai kebijakan untuk mencegah penyebaran dalam masyarakat Aceh.

Dalam berbagai kebijakan diantaranya semua aktivitas masyarakat di lakukan di rumah, kerja,  belajar, kegiatan keagamaan semuanya di lakukan di rumah, sampai pemberlakukan jam malam tempo hari yang lalu.

Atas Kebijakan tersebut mengakibatkan terganggunya aktivitas sosial ekonomi sampai penurunan daya beli masyarakat. Sebab itu Pemerintah Aceh untuk penanganan Covid-19 mengalokasi anggaran sekitar Rp1,7 triliun dari revisi APBA 2020.

“Tentu angka Rp1,7 triliun itu sangat fantasis bila dilihat dari jumlah penduduk dan masyarakat yang terdampak covid di Aceh,” kata Usman Lamreung, akademisi Universitas Abulyatama Aceh Besar kepada media, Kamis 16 April 2020 di Banda Aceh.

Maka dengan anggaran yang besar tersebut, ujar Usman, perlu penjelasan secara terbuka, trasparan, akutanbel dan bisa diakses informasi oleh publik, kemana saja anggaran dialokasikan, berapa di sektor kesehatan, berapa sektor pangan.

“Ini harus jelas dan terang karena dana yang besar untuk tanggulangi bencana rawan dikorupsi,” kata Usman.

Selain propvinsi, kabupaten/kota juga mengalokasikan dana penanganan covid-19, artinya bakal banyak bantuan dan dana yang akan di ditribusikan pada masyarakat. Belum lagi dari sumber Dana Desa yang melimpah. Makanya diminta agar ini tidak berbenturan dalam penyaluran bantuan, harus benar-benar selektif dan dibutuhkan koordinasi yang intensif Provinsi dan kabupaten/kota, agar kesinambungan data jelas dan tidak ganda, dan tidak ada yang fiktif.

“Kita tak mau melihat para korban menjerit dalam penderitaan semua para pejabat yang membuat kebijakan di daerah bersenang-senang di atas penderitaan rakyatnya sendiri,” tambah Usman yang mantan pekerja pascatsunami Aceh di BRR Aceh-Nias 2005-2009.

Baca Juga  Daftar Kegagalan Mawardi-Waled Husaini

Dikatakan, DPRA harus benar-benar menjadi lembaga pengawas dan serius untuk mengawasi penanganan wabah covid 19, agar program dan kebijakan pemerintah benar-benar menyentuh semua sektor dan masyarakat.

Maka DPRA sebagai lembaga pengawas betul-betul konsisten, jangan sampai ada kongkalikong menyebabkan berpeluang korupsi anggaran bencana tersebut. Namun dari itu, disarankan dana Rp1,7 triliun ditinjau lagi dari dampak peristiwa penyebaran wabah tersebut, dihitung kembali.

“Menurut kami dana itu terlalu besar, jangan sampai berpeluang korupsi secara masif, karena dana bencana sangat empuk untuk dikorup,” pungkas Usman.[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *