halaman7.com – Aceh Tamiang: Dari 23 Kabupaten/Kota di Provinsi Aceh, sebanyak 14 Kabupaten/Kota masuk dalam kategori Zona Hijau, sementara 9 Kabupaten/Kota lainnya masuk dalam Kategori Zona Merah.
Penetapan status kategori zona tersebut dikeluarkan oleh Pemerintah Aceh dengan Nomor: 440/7810 tentang Penerapan Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (C0vid-19) pada Kriteria “Zona Merah” dan “Zona Hijau”di Aceh pada 2 Juni lalu.
Sesuai dengan Surat Edaran tersebut, Kabupaten Aceh Tamiang masuk dalam Zona Merah, dan penetapan status ini menjadi polemik ditubuh Pemerintah Kabupaten, mengingat segala upaya dalam pencegahan penularan Covid-19 telah sangat maksimal dilakukan.
“Kabupaten Aceh Tamiang merupakan Kabupaten pertama di Provinsi Aceh yang mendirikan posko Covid-19, hal ini sebenarnya telah menunjukkan bahwa Aceh Tamiang tanggap dan sigap dalam menghadapi pandemi Covid-19,”ujar Mursil kemarin.
Karena surat edaran tersebut, Bupati Mursil selaku Ketua pada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 Kabupaten Aceh Tamiang pada Sabtu 6 Juni 2020 lalu langsung mengajukan surat Permohonan Peninjauan Ulang Status Zona Merah untuk Kabupaten Aceh Tamiang yang ditujukan kepada Gubernur Aceh.
Dalam surat peninjauan ulang status tersebut, jelas disebutkan bahwa sesuai dengan data yang ada, di Kabupaten Aceh Tamiang hanya ada kasus jumlah penderita positif, sementara jumlah ODP, PDP serta penularan secara langsung kepada keluarga inti terdekat serta petugas kesehatan nihil.
INFO Aceh Tamiang:
> Ketua dan Anggota DPRK Bantu Korban Kebakaran di Manyak Payed
> Kadis PKP Atam Angkat Bicara Terkait Isu Raibnya Beras Cadangan Pangan Pemerintah
Sementara, kriteria yang dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan Keputusan Kemendagri Nomor 440-830 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kememterian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, jelas tertulis dalam Bab II Pedoman Tatanan Normal Baru dalam Tabel I pada Pemetaan Kondisi Epidemologi suatu Daerah, bahwa Zona Aman/ Hijau diberikan pada suatu wilayah dengan Sub Indikator kasus jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol kesehatan serta penularan langsung Covid-19 setidaknya selam 14 hari menunjukkan hasil grafik menurun.
Sementara pada Zona Merah diberikan pada suatu Daerah dengan Penularan Tinggi dengan Sub Indikator kasus jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP, jumlah kematian yang dimakamkan dengan protokol kesehatan serta penularan langsung Covid-19 setidaknya selam 14 hari menunjukkan hasil grafik meningkat.
Atas dasar itulah, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang meminta kepada Plt. Gubernur Aceh untuk dapat meninjau ulang status Zona Merah untuk Kabupaten Aceh Tamiang.
Kendati demikian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang kembali menghimbau kepada masyarakat agar tetap menjalankan protokol kesehatan. Hal ini bisa dimulai dengan rajin mencuci tangan, menjalankan pola hidup sehat, menjaga kebersihan lingkungan, gunakan masker dan jangan lupa berdoa kepada Allah agar dijauhkan dari wabah penyakit ini.
Hal ini sangat penting dilakukan agar Kabupaten Aceh Tamiang tidak menjadi Daerah Transmisi Lokal. Dengan patuhnya masyarakat terhadap protokol kesehatan, maka diharapkan wabah Covid-19 ini dapat segera berakhir karena kontrol utama ada pada diri sendiri, ketika masyarakat sadar akan pentingnya kesehatan, maka dengan sendirinya dapat memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19.[Antoedy]
Respon (1)