halaman7.com – Aceh Timur: New Normal atau tatanan baru harus dilakukan bukan pilihan karena virus Covid-19 ini sudah ada.
Harus ada upaya pencegahan dengan cara mematuhi peraturan tentang protokol kesehatan agar tugas negara bisa berjalan seperti biasanya dalam tatanan kehidupan baru.
“Kita harus melaksanakan pemeriksaan penduduk sebanyak 50 persen dari jumlah penduduk yang ada dengan melakukan Rapid Test agar mendapatkan hasil dan ditetapkan sebagai zona hijau oleh Pemerintah,” ujar Juru Bicara Gugus Tugas Penanganan Covid 19 Aceh Timur dr Edi Gunawan MARS dalam Rapat Evaluasi Pelaksanaan Percepatan Penanganan Covid-19 dalam rangka menuju hidup baru (New Normal) di Aula Gedung Serbaguna Idi, Selasa 23 Juni 2020.
Selanjutnya dalam peningkatan new normal dan penanganan Covid-19 antara lain, indek penularan yang harus kita cegah dan kita waspadai agar tidak masuk ke daerah kita tepatnya Kabupaten Aceh Timur.
Kedua, jumlah Rapid Test tinggi dengan tujuan agar kita kita dapat mengetahui kondisi masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Aceh Timur kondisi setiap waktu.
Ketiga, kesiapan Rumah Sakit berdasarkan syarat tersebut akan di sesuaikan agar dapat memberikan pertolongan kepada masyarakat apabila yang terindikasi Covid 19 dengan syarat pengecekan melalui beberapa tahapan.
“Aceh termasuk masuk dalam zona hijau dan termasuk dalam new normal maka dari itu kita harus bersama melaksanakan himbauan dari Pemerintah dalam melakukan aktifitas selalu memperhatikan protokol kesehatan yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah,” pinta dr Edi.
Maka dengan adanya new normal, protokol kesehatan harus lebih teliti untuk scraning kepada masyarakat dan harapannya kepedulian dan kerja sama dengan komponen masyarakat dalam penanganan pencegahan penyebaran Covid 19 ini.
Fasilitas kesehatan harapannya diperhatikan karena luasnya daerah Kabupaten Aceh Timur dan pendataan apabila ada masyarakat yang baru kembali dari daerah penjangkit wabah virus Covid-19 dan melakukan pemeriksaan serta memantau dan melakukan saran untuk isolasi mandiri selama 14 hari.
Sebelumnya Bupati Aceh Timur melalui Asisten I Pemerintahan Syahrizal Fauzi mengatakan untuk pengawasan desa oleh aparat Forkopimcam terutama dalam protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh Pemerintah Pusat harus disampaikan dan disosialisasikan kepada masyarakat agar semua berjalan sesuai yang kita inginkan bersama sehingga terbebas dari wabah Virus Covid 19 yang ada saat ini.
Selama sosialisasi tingkat desa yang dilakukan oleh Forkopimcam sudah di canangkan Desa Tangguh Bereh bertempat di Kecamatan Madat agar masyarakat Aceh Timur bisa memahami akan pentingnya disiplin kesehatan dan terbebas dari segala penyakit penyebaran Covid-19 ini.
Syahrizal menyatakan pendataan kepada orang yang keluar masuk dari zona merah dan pengaktifan posko yang ada di desa harus ditekankan lagi kepada unsur penanganan Covid yang ada dalam desa tersebut.
Syahrizal juga menambahkan, seperti BLT (Bantuan Langsung Tunai) data yang masuk tidak ada yang sinkron dan sama, untuk itu mohon verifikasi oleh forkopimcam dan harus sesuai dengan yang menerima manfaat masyarakat dari pemerintah.
Rapat evaluasi ini dihadiri Danramil 05/Idi Rayeuk Kapten Arh Jumari, Kabag Ops Polres Aceh Timur AKP Salmidin, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Idi Andy Zulanda SH, Sekretaris Pengadilan Negeri Idi Darmawan, Ketua DPRK Aceh Timur Tgk Muhammad Daud.[Antoedy]