Aceh  

SE Gubernur Soal Stickering Langgar Permen ESDM

halaman7.com Banda Aceh: Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020 tentang program stickering bahan bakar minyak jenis premium dan solar bersubsidi di Aceh, makin menuai polemik.

Pasalnya, program Pemerintah Aceh bersama PT Pertamina (Persero) dinilai kalangan telah melanggar aturan yang lebih tinggi dari sebuah Surat Edaran (SE).

Merujuk SE Gubernur tersebut. Menurut Akademisi Unaya Usman Lamreueng, SE tersebut sudah melampaui kewenangan dan bukan ranah provinsi untuk mengatur subsidi BBM. Bilapun ada kekhususan Aceh sebagai daerah otonomi khusus. Dalam UUPA tidak ada yang mengatur terkait subsidi BBM, malah tambah parah lagi menempel striker pada kendaraan.

SE Gubernur itu sudah melanggar Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.

INFO Terkait:

Pasal 3

Dimana, dalam Pasal 3 Permen ESDM itu dinyatakan. Pentahapan pembatasan Penggunaan Jenis BBM Tertentu untuk transportasi jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berlaku untuk, Kendaraan Dinas dan Mobil Barang dengan jumlah roda lebih dari empat buah.

Ini artinya, menurut Usman, sesuai dengan Permen ESDM tentang Pengendalian Penggunaan BBM, yang dilarang menggunakan Premium Subsidi hanya mobil dinas pemerintah dan truk barang roda lebih dari empat buah.

“Diluar ketentuan tersebut di atas, semua kendaraan tidak dilarang menggunakan premium bersubsidi,” tegas Usman, Selasa 25 Agustus 2020.

Jadi, lanjut Usman, apa maksud SE Gubernur tersebut yang menyatakan pemasangan stiker agar subsidi tidak jatuh ke tangan yang tidak berhak? Padahal secara substansi, Permen ESDM No. 01 tahun 2013 tidak melarang semua jenis kendaraan untuk menggunakan BBM bersubsidi, kecuali dua katagori kendaraan tersebut di atas

Baca Juga  Stickering BBM Bersubsidi, Blunder Pemerintah

“Kami sampaikan Pemerintah Aceh harus mengkaji ulang SE Gubernur tersebut. Karena sudah melampaui ketentuan Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2013 Tentang Pengendalian Penggunaan BBM,” saran alumni UGM ini.[andinova | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *