Aceh, News  

Stickering BBM Bersubsidi, Blunder Pemerintah

halaman7.com Banda Aceh: Kebijakan Pemerintah Aceh bersama PT Pertamina (Persero) dengan program stickering  Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi, menjadi blunder dan menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat.

Usman Lamreung

Akademisi Unaya Usman Lamreung pun ikut angkat bicara dalam hal ini. Dimana menurutnya, ini menunjukan lemahnya Pemerintahan Aceh dan juga lemahnya peran Sekda. Dimana, setiap kebijakan-kebijakan yang keluar kerap menimbulkan masalah.

Kebijakan penanganan Covid-19 di Aceh yang tidak jelas dengan bertambah dengan naiknya jumlah pasien positif, belum terselesaikan dengan baik. Kini muncul Surat Edaran BBM bersubsidi.

Surat edaran merupakan sesuatu Perintah pejabat tertentu kepada bawahan/orang di bawah binaannya. Surat Edaran tidak mempunyai kekuatan mengikat keluar. Karena pejabat yang menerbitkan tidak memiliki dasar hukum menerbitkan surat edaran.

Masyarakat selama ini, menurut Usman, bayar Pajak sesuai dengan jenis kendaraan dan jenis BBM yang tertera di STNK. Namun, anehnya dengan surat edaram tersebut  memaksa masyarakat harus mengisi jenis BBM lain.

“Jika tidak bersedia harus ditempelkan striker dengan kalimat yang sesungguhnya tidak pantas. Ini sama juga mendeskreditkan pengguna kendaraan,” ujar Usman Lamreueng, Senin 24 Agustus 2020.

Seharusnya, lanjut tokoh muda asal Aceh Besar ini, di sesuaikan saja dengan jenis BBM yang tertera di STNK. Atau ubah dulu jenis BBM yang tertera di STNK.

“Seharusnya, kaji dululah secara konfeherensif sebelum di laksanakan. Jangan sampai blunder dan terjadi kegaduhan dalam masyarakat,” tegas alumni UGM ini.

Menurut Usman, dirinya ada bertanya sama petugas di SPBU. Dimana, di STNK nya saat bayar pajak, bahan bakar tertulis Premium. Jadi saat mau isi Premium. Kenapa harus pasang stiker.

Baca Juga  Kota Gemilang Banda Aceh Dikepung Banjir

“Apa dasar anda pasang stiker dikendaraan saya,” tanya Usman pada petugas SPBU tersebut.

Mereka jawab “Ada edaran dari Gubernur Pak”.

Pertanyaan adalah apakah surat edaran tersebut mempunyai dasar hukum yang kuat? Padahal di dalam surat tersebut tidak menyebutkan aturan hukum yang jelas. Maka sudah seharus pemakaian stiker subsidi BBM di tiadakan.

“Kebijakan stickering itu tak berdampak apupun. Baik secara hukum atau penanganan subsidi BBM. Malah yang ada menimbulkan kedaguhan,” beber Usman.

SE Stickering

Sebagaimana diketahui. Pemerintah Aceh bersama PT Pertamina (Persero) meresmikan program stickering bahan bakar minyak jenis premium dan solar bersubsidi di Aceh. Program ini dijalankan berdasarkan Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor: 540/9186 tahun 2020.

“Program strickering BBM Bersubsidi itu sangat penting diterapkan, sehingga jelas pemanfaatannya. Supaya subsidi ini jatuh ke tangan orang yang berhak,” ujar Asisten II Setda Aceh, T Ahmad Dadek saat peluncuran.[andinova | red 01]

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.