halaman7.com – Banda Aceh: Opsnal Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh, Selasa 29 September 2020 menangkap pencuri dan pengguna alat telekomunikasi berupa handphone dari hasil kejahatan.
Penangkapan salah seorang pemuda asal Banda Aceh tersebut berinisial MS (32 tahun) dilakukan di salah satu rumah Komplek Perumahan Desa Lamgugob, Kecamatan Syiah Kuala, Kota Banda Aceh.
Penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LPB/164/IV/YAN.2.5/2020/SPKT dari Deni Arwindra (22 tahun) warga Kabupaten Pidie.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Trisno Riyanto SH melalui Kasatreskrim AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK menjelaskan, kejadian yang menimpa korban Deni Arwindra terjadi di parkiran Kantor Meunara Indonesia, Banda Aceh.
Saat itu korban memarkirkan sepeda motor di halaman kantor Meunara Indonesia. Pada saat itu handphone tertinggal di box bagian depan sepeda motor miliknya. Sehingga disaat korban teringat barang berharga miliknya tertinggal, ia kembali ke lokasi parkir dan melihat HP miliknya telah hilang.
Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya di lokasi kejadian. Polisi mencoba mengumpulkan data. Hingga dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku yang menggunakan handphone milik korban yang hilang pada April 2020 silam.
“Saat dilakukan pencarian. Kami menemukan arah wajah pelaku. Lalu melakukan pencarian informasi kepada warga dengan memperlihatkan foto pelaku. Berdasarkan informasi warga, pelaku berada di lokasi penangkapan dengan menyita barang bukti berupa satu unit handphone warna hitam dari tangan pelaku,” tambah AKP Ryan.
AKP Ryan mengimbau kepada seluruh masyarakat. Agar lebih berhati-hati disaat membawa HP dengan mengendarai kendaraan bermotor khususnya roda dua. Jangan sampai handphone di simpan dalam box motor.
“Syukur-syukur kalau teringat. Ini salah satu bentuk memberikan kesempatan kepada orang lain dalam berbuat kejahatan,” ujar Kasatreskrim.
Pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP. Diancam hukuman 5 tahun penjara.[ril | red 01]