halaman7.com – Jakarta: Satu kabar yang sangat menggembira bagi anggota TNI. Dimana, pada 2021 bakal menerima lonjakan tunjangan kinerja (tukin) 80 persen.
Tunjangan kinerja merupakan 1 dari 11 tunjangan yang diterima anggota TNI selain gaji pokok yang sifatnya tetap.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan TNI. Besaran tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1): Rp1.968.000 dan yang paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp37.810.500.
Jika besaran tukin naik 80 persen. Maka tukin prajurit terendah (Kelas Jabatan 1):Rp 3.542.400 dan paling tinggi KSAD, KSAL, KSAU sebesar Rp68.058.900.
Ini di luar gaji pokok Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp 2.960.700. Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
Artinya prajurit terendah TNI bakal mengantongi pendapatan minimal Rp 7 jutaan per bulan.
Sebelumnya Kementerian Pertahanan (Kemenhan) mendapatkan pagu anggaran 2021 dari pemerintah sebesar Rp 136,995 triliun.
Pagu anggaran Kemenhan tersebut naik dibandingkan tahun 2020 yang ditetapkan sebesar Rp 117,909 triliun.
Gaji TNI
Gaji TNI Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi ( gaji TNI 2020:
- Golongan I (Tamtama)
- Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
- Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
- Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
- Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
- Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
- Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.
- Golongan II (Bintara)
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
- Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
- Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
- Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
- Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100. 3.
- Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)
- Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
- Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
- Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.
- Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)
- Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.
Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal, Laksamana, Marsekal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, dan Marsekal Madya (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, dan Marsekal Muda (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, dan Marsekal Pertama (Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul ‘Prajurit TNI Dapat Kenaikan Tunjangan Kinerja 80 Persen pada 2021, Daftar Tunjangan dan Gaji TNI’