4 Penyeludup Etnis Rohingya ke Aceh Diamankan

halaman7.com Banda Aceh: Dit Reskrimum Polda Aceh mengamankan 4 pelaku diduga melakukan penyelundupan manusia etnis Rohingya dengan menjemput di tengah laut Seuneudon, Aceh Utara, menggunakan kapal penangkap ikan, pada Sabtu 22 Juni 2020.

Dalam kapal tersebut terdapat 99 orang etnis Rohingya. Pada Kamis 25 Juni 2020 sekira pukul 17.00 wib diturunkan di pinggir pantai Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara.

Dir Reskrimum Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya dan Kabid Humas Kombes Ery Apriyono, dalam konferensi pers yang digelar di aula Dit Reskrimum, Selasa 27 Oktober 2020 menjelaskan, keempat pelaku yang diamankan itu masing-masing berinisial FA (47 tahun), AS (37 tahun), R (32 tahun) dan SB (42 tahun).

Sedangkan 2 pelaku lagi yang diduga terlibat dalam kasus itu sudah lari dan masuk daftar DPO. Masing-masing berinisial AJ dan AR.

“Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Desa Lapang Kecamatan Seunudon dan Desa Lancok Kecamatan Syamtalira Aceh Utara,” katanya.

Barang bukti yang diamankan petugas berupa HP 2 unit, GPS MAP-585 warna hitam merk Garmin made in Taiwan. Kapal penangkapan ikan nomor KM Nelayan 2017-811 (10 GT) telah dipinjam pakai Ketua Koperasi. Surat sewa menyewa kapal dari Koperasi Samudra Indah Aceh Utara.

Perkara tindak pidana penyelundupan manusia ini melanggar pasal 120 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, katanya.

Dengan Undang-undang Keimigrasian ini, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.[SP | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *