halaman7.com – Aceh Tamiang: Menindaklanjuti Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang nomor 30 tahun 2020. Personel Kodim 0117/Aceh Tamiang bersama Satgas Covid-19, kembali menggelar razia wajib masker bagi masyarakat di Jalan Rantau Desa Alur Manis, Kamis 19 Nopember 2020.
Razia gabungan ini untuk kesekian kalinya digelar dalam rangka penegakan hukum Perbup tentang wajib memakai masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19).
Dalam razia kemarin tersebut. Aparat gabungan mendapati masih banyak masyarakat yang lalai dan alpa tidak memakai masker sehingga petugas melakukan pendataan.
Selanjutnya mereka mereka yang terjaring didata petugas Satpol PP dan WH untuk diberikan tindakan hukuman. Seperti menghafal Pancasila, membaca Alquran surah pendek, dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi lagi.
Mereka yang terjaring juga diberikan pengarahan tentang pentingnya memakai masker oleh tim Satgas covid 19 Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasi Ops Kodim Aceh Tamiang Matno menegaskan, aparat keamanan khususnya Kodim berharap masyarakat lebih disiplin menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran virus corona di wilayah ini.
“Razia serupa akan dilaksanakan setiap dua hari sekali dalam rangka memutus mata rantai Covid-19 di wilayah Aceh Tamiang. Baik di jalan raya, tempat keramaian maupun di cafe cafe,” jelas Kapten Matno.[Antoedy]

















