halaman7.com – Aceh Tamiang: Operasi Yustisi Gabungan yang dilakukan Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang berhasil menjaring 110 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Simpang Empat Upah Aceh Tamiang, Rabu 18 November 2020.
Operasi yustisi atau razia ini sebagai langkah membantu masyarakat terhindar dari pandemi Covid-19.
Operasi gabungan ini melibatkan 47 personel dari beberapa intansi pemerintah. Diantaranya, TNI-Polri, BPBD dan Satpol PP. Ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman dan meningkatkan kedisiplinan masyarakat tentang Prokes. Guna memutuskan mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019.
Kasat Pol PP dan WH Aceh Tamiang, Asma’i Usman melalui Kepala Bidang Penegakan Perundangan Undangan Daerah, Mustafa Kamal SPi menyebutkan jumlah warga yang terjaring dalam Operasi Yustisi hari ini sebanyak 110 orang.
“Semua yang terjaring dalam Operasi Yustisi kita catat nama dan alamatnya. Untuk sanksi kita berikan teguran secara lisan. Ada juga kita beri sanksi berupa menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu wajib kebangsaan kita,” jelasnya.
Tingkatkan Kesadaran
Ditambahkannya, Operasi Yustisi ini dilaksanakan agar masyarakat dapat memahami dan meningkatkan kesadaran dalam menggunakan masker saat berada diluar rumah. Mencuci tangan dan menjaga jarak dalam setiap beraktivitas.
Mustafa mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk dapat mematuhi Peraturan Bupati Aceh Tamiang Nomor 30 tahun 2020 tentang peningkatan penanganan Covid-19. Serta Instruksi Bupati Aceh Tamiang Nomor 5245 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Pandemi Covid-19.[Antoedy]