Aceh  

Forkopimda Aceh Tamiang Periksa Warga Pelintas & Surat Bebas Covid

halaman7.com – Aceh Tamiang: Forkopimda Aceh Tamiang dan tim Satgas Penanganan Covid-19 daerah ini memeriksa surat reaktif Covid-19 bagi warga yang melintas atau keluar masuk Kabupaten Aceh Tamiang yang dipusatkan di Terminal Tipe B Kualasimpang, Selasa 29 Desember 2020.

Forkopimda melakukan pemeriksaan surat reaktif Covid-19. Terhadap penumpang mobil angkutan umum dan pribadi yang melintas atau keluar masuk Kabupaten Aceh Tamiang. Dipimpin  langsung Bupati Mursil, Dandim 0117/Atam Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita, Kapolres Ari Lasta Irawan SIk, Kepala BPBD Syahri SP dan Kepala Dinas Perhubungan Syuibun Anwar.

Dalam kesempatan tersebut, Dandim Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita menegaskan pemeriksaan surat reaktif Covid-19 guna menindaklanjuti surat Keputusan Gubernur Aceh Nomor  061.2/18986. Tentang penegakan protokoler kesehatan selama libur panjang Natal dan Tahun Baru 2021.

Lanjut Dandim, hingga saat ini belum ditemukan adanya para penumpang yang aktif Covid-19. Namun apabila nantinya terdapat penumpang yang terpapar virus Corona (Covid-19) akan dilakukan isolasi di RSUD Kabupaten Aceh Tamiang.

Batasi Jam Operasional
Selain pemeriksaan surat rekatif Covid-19. Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berencana akan membatasi jam operasional. Baik pusat perbelanjaan, pusat hiburan, cafe, warung kopi, rumah makan akan diberlakukan jam malam. Aktivitas hanya sampai pukul 22.00 Wib hingga 4 Januari 2021.

Letkol Cpn Yusuf Adi puruhita juga mengimbau kepada masyarakat Aceh Tamiang untuk sementara waktu tidak melakukan perjalanan keluar daerah. Guna mengantisipasi terpapar wabah virus Corona (Covid-19).[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *