halaman7.com – Aceh Tamiang: Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Aceh Tamiang, kembali menggelar operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan dan sanksi hukum sesuai Perbup Nomor 30 Tahun 2020.
Target operasi yang dilakukan Tim Gabungankemari yakni bagi pemilik kafe dalam Kabupaten Aceh Tamiang yang dimulai sekira pukul 17.00 – 17.30 wib, pada Kamis, 7 Januari 2021.
Libur panjang perayaan Natal dan tahun baru sempat membuat operasi yustisi berhenti sementara.
Kini, usai libur panjang. Satgas Covid-19 Aceh Tamiang kembali menggelar operasi yustisi. Guna meminimalisir dan mencegah bertambahnya kasus Covid-19 di daerah ini.
Sebelumnya, Rabu 6 Januari 2021 Polres Aceh Tamiang yang juga merupakan bagian dari Satgas Covid-19 melaksanakan evaluasi operasi yustisi di Mapolres setempat. Rapat dipimpin Kabag Ops Polres Aceh Tamiang AKP Syukrif I Panigoro.
Dalam evaluasinya, AKP Syukrif meminta untuk kembali menggiatkan operasi yustisi dilokasi-lokasi yang mengundang keramaian.
Selain itu, Syukrif juga menyarankan agar membuat semacam video khusus terkait efek dari pelanggar yang melanggar Protokol Kesehatan yang berguna untuk mengedukasi masyarakat.
Tidak Terapkan Prokes
Sementara itu ada beberapa kafe diwilayah ini yang kedapatan lalai tidak menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) dan 3M .
Kafe yang tidak patuh dan taat aturan tersebut ditegur dan diperingatkan kembali oleh tim Satgas. Sesuai dengan aturan yang telah disusun dalam Perbup Aceh Tamiang Nomor 30 Tahun 2020.
Kabag Humas Setdakab Aceh Tamiang Agusliayana Devita yang juga selaku Jubir Covid-19 daerah ini mengatakan operasi yustisi kembali digelar karena masih dijumpai masyarakat dan pengusaha pemilik cafe cafe yang abai protokol kesehatan.
Kata Devi, kegiatan operasi ini serentak dilakukan diseluruh Aceh dan eksekusi kegiatannya dilakukan dilapangan hingga beberapa hari kedepan.
Kepada Pemilik cafe yang belum menerapkan Prokes harap segera diterapkan. Indahkan Perbup Nomor 30 Tahun 2020 tersebut. Sediakan sarana pendukung Protkes 3M baik kepada pelayan maupun pengunjung yang datang.
Jika nantinya didapat, ada kafe yang tidak mengindahkan Prokes tersebut. Maka pihak Satuan Reskrim Polres Aceh Tamiang akan melakukan Pemanggilan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Data Covid
Sementara itu, Devi kembali merincikan perkembangan data Covid-19 di Bumi Muda Sedia.
Dari awal Januari hingga 7 Januari terjadi 3 orang penambahan terkonfirmasi positif Covid-19. Sementara yang sembuh sebanyak 11 orang dan yang meninggal nihil.
Total jumlah data perkembangan Covid-19 di Aceh Tamiang hingga Kamis, 7 Januari 2021 sebanyak 9 orang masih positif. 348 orang telah sembuh dan 16 orang meninggal dunia.[Antoedy]
Respon (1)