Aceh  

Polemik Pengumuman JPTP, Sekda Bener Meriah & Profesor Abubakar Karim Berbeda Pendapat

halaman7.com – Redelong: Polemik pengumuman JPT Pratama Bener Meriah makin penuh tanda tanya. Pasalnya, pernyataan Sekda Haili Yoga dan tim seleksi Independen Prof Abubakar Karim saling berbeda pendapat.

“Pernyataan Sekda Bener Meriah bertentangan dengan pernyataan yang disampaikan Prof Abubakar Karim sebagai pihak yang melakukan Wawancara (Tim Seleksi Independen),” ujar Direktur Ramung Institute, Waladan Yoga, Minggu 24 Januari 2021.

Dikatakan, kalau kemudian Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah membatalkan proses dan hasil seleksi JPTP pada 30 November 2020. Kenapa tidak dilakukan seleksi ulang terbuka mulai dari tahapan awal mulai pengumuman, pendafataran dan seterusnya.

Apalagi menurut sekda dua syarat yang ditentukan diawal telah dihapus seperti pernah mengikuti PIM III dan menduduki jabatan eselon IIIa selama dua tahun. Ketika syarat ini dihapus maka Sekda sebagai ketua Pansel harus adil dan terbuka dengan membuka seleksi dari awal lagi. Untuk memberi kesempatan kepada ASN dalam lingkungan Pemkab Bener Meriah dan dari luar Beber Meriah.

“Ketika syarat ini dihapus banyak ASN Bener Meriah yang memiliki peluang untuk ikut seleksi terbuka JPTP,” ungkap Waladan.

Pembatalan dari KASN

Kemudian soal rekomendasi pembatalan dari KASN, lanjut Waladan, seharusnya Sekda sebagai ketua Panitia Seleksi (Pansel) harus mengumumkan sejak awal bahwa hasil seleksi sudah dibatalkan KASN beserta seluruh alasan pembatalannya.

“Kita juga menuntut sekda untuk mempublikasikan surat rekomendasi pembatalan tersebut ke publik. Apa saja isinya dan apa saja perintah yang harus dilakukan oleh KASN kepada Sekda selaku ketua Pansel,” beber Waladan.

Dikatakan, semakin dokumen itu dirahasiakan semakin kuat dugaan proses seleksi terbuka JPTP ini memang bermasalah sejak awal. Kesannya kemudian ada pihak pihak yang harus diselamatkan.

Baca Juga  SMA Adidarma Bagikan Kurban untuk Siswa Kurang Mampu

Jangan-jangan dugaan seleksi JPTP sebelumnya juga bermasalah. Jika saat ini bermasalah lalu kenapa yang dulu bisa lolos? Ada sesuatu yang sangat janggal dan tidak masuk apa yang disampaikan Sekda.

INFO Terkait:

Tidak di Upload

Apalagi menyimak pernyataan Profesor Abubakar Karim bahwa 18 nama yang lulus dibawa ke KASN bukan diupload ke aplikasi SIJAPTI seperti yang yang utarakan Sekda. Bahkan Prof Abubakar Karim menjelaskan pihak KASN melihat semua syarat-syarat yang telah ditentukan harus terpenuhi.

Paling tegas Prof Abubakar menjelaskan, syarat dua tahun menduduki jabatan eselon IIIa. Hal ini tentu bertolak belakang dengan apa yang dijelaskan Sekda. Tidak ada pilihan syarat tertentu, jika sudah PIM III kemudian boleh atau tidak menduduki jabatan eselon IIIa selama dua tahun.

“Ssaat ini reputasi Prof Abubakar Karim sedang dipertaruhkan atas keruwetan yang terjadi. Kita butuh kejujuran dan keterbukaan,” ujarnya.

Lebih lanjut Prof Abubakar Karim menjelaskan semua syarat haruslah dipenuhi dan tidak boleh ada calon JPTP yang lulus di dua tempat. Faktanya hal tersebut masih saja dilakukan. Sebaiknya seluruh hasil seleksi diumumkan secara utuh dari awal agar publik bisa menilai.

Jujur saja, diantara calon Kepala Dinas yang lulus pengumuman pada 18 Januari 2021, ada yang yang baru menempati sebagai sekretaris dinas dan kemudian di Plt kan sebagai kepala dinas. Faktanya mereka belum menduduki jabatan eselon IIIa selama dua tahun dan saya meragukan mereka telah mengikuti PIM III.

Sekda juga harus membuka data diantara calon Kadis itu mana yang sudah ikut PIM III? Mana calon Kadis yang belum menduduki jabatan eselon IIIa selama dua tahun? Sebaiknya dibuka saja.

Baca Juga  Polres Sabang Sukses Amankan Rangkaian SMF 2024

“Lalu bagaimana calon JPTP yang baru pindah dari kabupaten lain. Apakah mereka sudah memenuhi semua syarat yang ditentukan? Ayolah, kita harus terbuka soal itu,” tantang Waladan.

Dari awal sudah ingatkan, proses penyeleksian JPTP ini harus ditunda dulu. Karena dari awal sudah duga tidak tersedia anggaran pelaksanaan seleksi terbuka ini. Sehingga ketakutan akan ada persolaan dikemudian hari dan hari ini terjadi.

INFO Terkait:

Mengakali Sistem

“Saya berpesan tidak boleh mengakali sistem yang ada. Ketika keputusan dibuat secara kelembagaan maka apapun resikonya keputusan itu harus dijaga untuk menjaga kredibilitas Pemerintah Kabupaten Bener Meriah,” ujarnya.

Ini bukan soal membela seseorang, tapi harus ikut mengawal bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Bukan berdasarkan pesanan dan menabrak aturan yang ada.

Menurut Waladan, agak konyol saja pernyataan dari sekda kesalahan administrasi baru diketahui ketika Ia berkoordinasi dengan KASN. Ini tidak masuk akal, kesannya kemudian Haili Yoga tidak memiliki kapasitas sebagai Sekda!

Harusnya, lanjut aktivis ini, sejak dari awal pendaftaran dan penyeleksian berkas hal tersebut dapat ditemukan. Bukanlah hal rumit untuk meneliti berkas calon JPTP tersebut. Tinggal disesuaikan saja antara syarat yang sudah ditentukan dengan berkas yang diserahkan calon Kadis.

“Dugaan kita kesannya memang hal ini dilakukan untuk menyelamatkan seseorang,” jelasnya.

“Saya tahu Pak Sekda adalah sosok yang taat beribadah, sering berpuasa senin-kamis, membaca Al-Qur’an dan menjaga shalat lima waktunnya. Kita harapkan keterbukaan dan kejujuran apa yang sebenarnya terjadi,” tambahnya.

Waladan ingatkan lagi, ketika KASN sudah membatalkan seleksi terbuka ini. Maka semua prosesnya harusnya dimulai dari awal lagi.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *