Wartawan Bekerja dalam Bayang-Bayang Kekerasan

ilustrasi

halaman7.com – Purbalingga: Mantan Ketua PWI-Reformasi Korda Jogjakarta, Aji Setiawan ST mengatakan, saat ini wartawan (jurnalis) masih dalam bayang-bayang Kekerasan. RTF organisasi pers di Prancis mencatat setidaknya ada 40 wartawan wafat dalam tugas jurnalistik.

Aji Setiawan

Kasus Udin Bernas, 25 tahun silam tak jelas rimbanya, siapa aktor pelaku utama pembunuhnya. Padahal kerja-kerja wartawan dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang UU 40/1999 yang selama ini menjadi payung hukum bagi kebebasan pers dan perlindungan jurnalis telah berusia 21 tahun lebih.

“Namun, kelahiran UU itu tak menghentikan kasus kekerasan terhadap jurnalis,” kata Aji Setiawan ST yang juga pernah menjadi redaksi majalah alKisah Jakarta.

Catatan Advokasi AJI Indonesia masih terdapat ratusan kasus kekerasan sepanjang 2020. Kekerasan fisik menjadi jenis kekerasan terbanyak. Di Lampung, hingga September 2020, tercatat empat kasus yang terkait kebebasan pers.

Kekerasan hingga pemidanaan terhadap jurnalis masih terjadi. Padahal sudah ada nota kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri. Salah satunya adalah kasus yang menimpa Diananta Putra Sumedi, jurnalis Banjarhits.id dan Kumparan.com.

Kasus Diananta sudah diperiksa Dewan Pers, namun polisi tetap memprosesnya. Diananta kemudian divonis 3 bulan 15 hari penjara dalam sidang 10 Juni 2020.

Tak hanya pemidanaan, serangan digital yang menyasar jurnalis dan peretasan situs media juga menjadi ancaman. Serangan ini bagian dari pengekangan kebebasan pers dan bentuk represi terhadap kebebasan berpendapat.

“Harusnya hak jawab, somasi, ralat dan upaya mediasi bisa dilakukan,” ujar Aji Setiawan yang juga mantan wartawan Kabar Kampus, Harian Umum Jogja Post Pagi.

Banyaknya jurnalis di Lampung yang mengalami kekerasan merupakan persoalan serius. Hal ini menjadi catatan buruk terhadap kebebasan pers. Padahal, dalam Pasal 4 UU 40/1999 tentang Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Baca Juga  Dewan Pers Minta Pemerintah tidak Layani Permintaan THR dari Wartawan

Baca Juga:

Tidak Boleh Terjadi

Dilanjutkan Aji, kekerasan terhadap wartawan seharusnya tidak boleh terjadi. Setelah lahirnya UU Pers sejak 21 tahun lalu, masih banyak ditemukan kekerasan terhadap pers. Terbaru, kekerasan terhadap jurnalis Indosiar/SCTV Biro Lampung Ardhy Yohaba pada 28 Agustus 2020.

Dia menambahkan, secara hukum, pekerjaan jurnalis mendapat perlindungan, namun praktiknya aktivitas jurnalistik para jurnalis justru tak jarang dihalang-halangi, bahkan mendapat kekerasan. Tindakan tersebut jelas melanggar UU Pers dan mengancam kebebasan pers. Pelaku utama tindak kekerasan terbanyak dilakukan oleh aparat polisi.

“Ini sungguh memprihatinkan. Pers memiliki peran penting dalam kehidupan bermasyarakat. Pers yang bekerja untuk kepentingan publik justru seringkali mendapatkan perlakuan tak patut,” pungkas Aji yang kini memilih menjadi kontributor berbagai media online.

Dr Mahmuzar MHum menyatakan pers merupakan pilar demokrasi keempat, jika kebebasan pers dirampas, itu sama artinya dengan membunuh atau merobohkan demokrasi secara perlahan-lahan.

Dilanjutkan, Dr Mahmuzar yang juga adalah pengajar UIN Sultan Syarif Kasim, Riau, pers merupakan salah satu pilar dari demokrasi.

“Demokrasi itu ibarat bangunan yg ditopang oleh empat pilar, jika salah satu pilarnya rusak. Maka bangunan demokrasi itu perlahan-lahan akan runtuh,” puntkas Mahmuzar alumni program Doktoral ilmu Hukum UII Jogjakarta.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *