halaman7.com – Jantho: Mahkamah Syar’iyah Jantho memvonis pria lansia asal Montasik berusia 78 Tahun, 180 bulan penjara. Karena terbukti melakukan rudapaksa terhadap 4 anak di bawah umur.
Kakek 78 tahun yang berinisial MN divonis majelis hakim dengan hukuman selama 180 bulan atau 15 tahun penjara. Ini lebih berat dari tuntutan JPU sebelumnya sebanyak 150 bulan.
Vonis ini lebih berat dari tuntutan (rekuisitor) Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Besar. Karena Majelis Hakim mempertimbangkan jumlah korban anak-anak sebanyak 4 orang. Terlebih lagi korban anak-anak yang masih berusia dibawah umur, bahkan ada yang masih berusia Balita.
Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH melalui humasnya, Tgk Murtadha Lc. menyampaikan Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut dipimpin Ervy Sukmarwati, SHI, MH yang juga Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho.
Dalam memutuskan perkara ini, Ervy dibantu dua hakim anggota, Drs H Ridhwan dan Fadhlia Ssy,” ujar Murthada, Selasa 2 Februari 2021.
Terhadap putusan tersebut, terpidana MN menerima putusan tersebut. Begitu juga JPU Kejari Aceh Besar menyatakan menerima vonis tersebut.
Sebagaimana diketahui Kasus pemerkosaan terhadap 4 bocah ini sendiri terjadi pada 3 Agustus 2020, di salah satu gampong dalam Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.[ril | red 01]