Aceh  

Satgas Covid-19 bagi Masker dan Imbaun Prokes di Pasar Kualasimpang

halaman7.com – Aceh Tamiang: Mengingatkan kembali Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Tamiang Nomor 30 tahun 2020. Tim Gabungan Satgas Penanganan Covid-19 dan OPD terkait kembali mengimbau dan membagikan masker kesehatan kepada warga, Selasa 2 Februari 2021 di Pasar Kota Kualasimpang.

Penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19 dan sosialisasi adaptasi kebiasaan baru new normal terus dilakukan di kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara ini.

Personel Kodim Aceh Tamiang, Polres, Satpol PP, BPBD, Dinkes  tak henti-hentinya memberikan imbauan kepada masyarakat. Agar memakai masker kesehatan dan mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 30 tahun 2020.

Sebelum membagikan masker kesehatan ini. Tim Satgas Penanganan Covid-19 melaksanakan apel di halaman Makoramil Kota Kualasimpang yang dipimpin Iptu Siregar dari Polres Aceh Tamiang.

Secara terpisah, Dandim Aceh Tamiang Letkol Cpn Yusuf Adi Puruhita mengatakan pembagian masker kesehatan plus imbauan ini merupakan bentuk  kepedulian Kodim, Pemkab dan dinas terkait lainnya kepada masyarakat terhadap pencegahan penyebaran Covid- 19.

Imbauan dan bagi bagi masker kesehatan ini. Guna menyadarkan masyarakat yang belum sadar akan pentingnya 4 M. Yakni mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak dan menghindari keramaian.[Antoedy]

Baca Juga  Presiden Ingatkan Pemda, Jangan Seperti India

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *