halaman7.com – Langsa: Upaya mendisiplinkan protokol kesehatan kepada masyarakat guna mencegah penyebaran virus corona. Satgas Covid-19 yang tergabung dalam Tim Peucrok (kejar-red) Kota Langsa, Minggu 28 Februari 2021 kembali menggelar operasi yustisi di Jalan A Yani Langsa.
Operasi ini menindaklanjuti Inpres Nomor 6 tahun 2020 dan Peraturan Walikota Langsa (Perwal) No 31 Tahun 2020.
Dandim Aceh Timur Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, melalui Pasiops Kapten Inf Suharianto menjelaskan tujuan operasi yustisi itu agar masyarakat mematuhi protokol kesehatan dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir atau hand sanitazer dan menjaga jarak.
Surat Pernyataan
Dalam pelaksanaan operasi Yustisi ini masih dijumpai warga ataupun pengendara sepeda motor serta mobil yang tidak menggunakan masker.
“Dalam razia tadi sembilan orang warga masih dijumpai tidak memakai masker. Enam orang diberikan sanksi berupa teguran dan tiga orang membuat surat pernyataan,” jelasnya.[Antoedy]