halaman7.com – Banda Aceh: Pemutusan mata rantai peredaran chips scatter yang menjadi bagian dari permainan judi online domino, makin terus ditingkatkan.
Aksi razia dan penangkapan bandar, agen penjual chips ini terus terjadi disejumlah kabupaten/kota di Aceh. Begitu juga halnya di Banda Aceh, pada Senin, 19 April 2021, malam, empat pelaku transaksi judi online jenis chip domino diringkus personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh,
Mereka ditangkap di salah satu counter jual pulsa HP Jalan AMD, Batoh, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, AKP M Ryan Citra Yudha SIK, Selasa 20 April 2021, membenarkan, penangkapan empat pelaku penjual chip domino.
“Sungguh ironisnya. Ketika kami lakukan penangkapan terhadap penjual chips domino ini, ditemukan sebagai bandarnya anak yang masih dibawah umur. Status pelajar disalah satu sekolah di Kabupaten Aceh Besar,” kata AKP Ryan.
Dikatakan, personel Opsnal Senin malam melakukan patroli sesuai dengan informasi dari warga. Petugas melihat ramainya anak muda di sebuah counter isi ulang pulsa milik salah satu pelaku yang diamankan berinisal AFD (30 tahun) warga Gampong Simpang Tiga, Pidie yang saat ini berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.
“Begitu mendekat, personel melihat beberapa anak muda bukan sedang mengisi ulang pulsa, justru sedang membeli chip domino pada pelaku,” tutur Kasat Reskrim.
Dari tangan AFD, personel menyita barang bukti berupa handphone dan uang penjualan chip domino.
Personel juga melakukan penangkapan terhadap dua penjual chip domino lainnya pada counter yang berbeda, yakni ASR (29 tahun) Warga Cot Teunong, Kabupaten Pidie dan EDI (29 tahun) warga Binjai, Sumut yang juga berdomisili di Gampong Batoh, Banda Aceh.
“Dari kedua pelaku. Personel mengamankan handphone serta uang dari hasil penjualan chips domino,” sebut AKP Ryan.
INFO Terkait:
Dibawah Umur
Polisi juga mengamankan anak dibawah umur yang masih pelajar berusia 16 tahun asal Kabupaten Pidie. Dari tangannya disita dua unit handphone serta sejumlah uang. Sebagai barang bukti dari hasil penjualan chips domino.
Jadi untuk keseluruhan barang bukti lebih kurang 100 billion (100 B) chip domino dan sejumlah uang. Pelaku diamankan di Polresta Banda Aceh. Untuk diajukan ke Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh sebagai proses hukumnya sesuai dengan Qanun.
“Untuk ke empat pelaku, dijerat dengan Pasal 20 Jo Pasal 18 jo pasal 6 ayat 1. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” pungkas AKP Ryan.[ril | red 01]