Pelaku Rudapaksa Anak Dibawah Umur Diringkus

halaman7.com – Banda Aceh: Personel Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap DW (22 tahun) warga Banda Aceh yang melakukan rudakpaksa anak dibawah umur yang berusia masih 16 tahun, Senin 24 Mei 2021, malam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, DW ditangkap di sebuah warung Gampong Peuniti, Banda Aceh.

“Kami melakukan penangkapan DW tadi malam. Di salah satu warkop dalam Gampong Peuniti. Berdasarkan ciri-ciri yang tertera dalam laporan keluarga korban,” sebut AKP Ryan di dampingi Kanit PPA Ipda Puti Rahmadiani STrK, Selasa 25 Mei 2021.

Media Sosial

AKP Ryan menjelaskan, awal mula terjadinya pemerkosaan terhadap anak dibawah umur bermula dari perkenalan antara korban dan pelaku melalui media sosial instagram, Senin 5 April 2021 sekitar jam 05.30 WIB.

Perkenalan antara mereka tersebut berlanjut dengan saling tukar nomor handphone. Pada pukul 17.37 Wib korban menjumpai DW di tempat kerjanya di kawasan Peuniti. Keseriusan pertemanan keduanya berlanjut dengan pertemuan pada Jumat, 9 April 2021.

DW meminta korban menjemputnya di lorong dekat rumahnya. Dari situ, mereka pergi ke rumah saudara DW di Gampong Kaye Leu, Aceh Besar. Dengan bujuk rayu DW, sehingga terjadinya hubungan badan layaknya suami isteri.

“Setelah kita melakukan ini, akan menikah nantinya,” sebut Kasat Reskrim berdasarkan pengakui DW.

Perbuatan terlarang itu kembali terjadi pada Senin, 19 April 2021 dan Senin, 26 April 2021 di lokasi yang sama. Namun hubungan keduanya akhirnya diketahui pihak keluarga. Korbanpun melaporkan apa yang telah terjadi padanya.

“Merujuk dari Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat kasus ini dikategorikan dalam pemerkosaan. Jika dalam kasus pidana dijerat dengan persetubuhan anak dibawah umur,” sebut Kasat Reskrim.

Baca Juga  Komplek AIP Salurkan Bantuan bagi Warga Terdampak Covid-19

AKP Ryan menambahkan, pelaku DW saat ini sedang dalam tahap pemeriksaan. Nantinya akan dijerat dengan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *