halaman7.com – Langsa: Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) Aneuk Nanggroe, Danil Putra Arisandy, MKom I, meminta kepada pihak rumah sakit (RS) agar jangan latah menyatakan positif Covid-19 terhadap pasien yang meninggal. Sebelum mendapatkan kepastian atas hasul pemeriksaan medis (swab).
Selain itu, pasien yang meninggal pun langsung dinyatakan harus dilakukan pemakaman secara protokol kesehatan (Prokes). Karena penanganan pasien meninggal secara Prokes sangat mengganggu psikologis keluarga pasien, terutama istri atau suami dan anak.
Permintaan itu disampaikan Danil, menanggapi persoalan Covid-19 yabg terjadi di kota Langsa saat berbincang-bincang dengan halaman7.com Senin, 24 Mei 2021.
Menurutnya, bila ternyata pasien yang di Prokeskan negatif. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang keluar, paska pasien dikuburkan secara Prokes. Tentu ini, akan membuat pihak keluarga merasa sedih dan pesimis terhadap kinerja pihak rumah sakit.
Dari beberapa kasus pasien yang meninggal dalam perawatan rumah sakit. Rata-rata pihak rumah sakit menangani pasien secara Prokes. Sebab, jenazah yang dikafani dibungkus plastik dan ditempatkan dalam kotak kayu (peti jenazah) dan dikuburkan bersama peti jenazah dalam liang lahat yang juga dilapisi plastik.
Ironisnya lagi, pihak keluarga ataupun kerabat pasien meninggal tidak dibenarkan untuk menjenguk pasien secara langsung untuk terakhir kalinya. Bahkan, lebih menyedihkan lagi, istri atau suami korban tidak bisa mendapatkan dampingan dari keluarga m untuk melewati masa berkabung akibat isolasi mandiri.
“Ya, bila pasien yang meninggal memang positif Covid-19. Mungkin situasi ini bisa dimaklumi. Namun, jika hasilnya ternyata negatif, bagaimana kondisi psikologis keluarga. Pastinya mereka shock dan tidak siap,” ujarnya.
INFO Terkait:
RS Profesional
Lebih lanjut Danil, mengatakan, seharusnya pihak rumah sakit profesional dalam menangani Covid-19. Penerapan Prokes terhadap pasien silahkan. Tapi untuk menetapkan pasien covid atau tidak jangan latah, harus dipastikan dengan hasil pemeriksaan yang akurat.
Karenanya, diminta pihak rumah sakit lebih bertanggungjawab dalam menangani pasien yang diduga reaktif atau positif Covid-19. Pihak rumah sakit harus melakukan pemeriksaan Covid-19 secara berkala sampai pasien meninggal dalam penanganan dapat dipastikan status covid positif atau negatif.
Dikatakan, jika ternyata positif Covid-19, maka segera ditangani secara Prokes. Tapi bila ternyata negatif maka biarkan keluarga dan kerabat yang menanganinya secara agama.
“Jangan sampai hasil pemeriksaan baru diketahui setelah pasien dikebumikan secara Prokes ternyata negatif Covid-19,” pungkas Danil.[habib | red 01]