Aceh  

Di Langsa, Sembilan Pelanggar Prokes Disanksi Kutip Sampah

halaman7.com – Langsa: Sebanyak sembilan pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) pencegahan Covid-19 terjaring operasi yustisi yang digelar petugas gabungan di Kota Langsa, Kamis 3 Juni 2021.

Dalam operasi yustisi ini, petugas menyasar Jalan Jenderal Ahmad Yani, tepatnya di depan Kantor Satpol-PP Kota Langsa yang menjadi target operasi.

“Operasi dilakukan untuk mengimbau kepada masyarakat Kota Langsa agar selalu mematuhi Prokes 5M. Demi memutus penyebaran Covid-19,” kata Dandim Aceh Timur, Letkol Czi Hasanul Arifin Siregar, melalui Pasiops, Kapten Inf Ahmad Suheri.

Menurutnya, operasi dilakukan sesuai dengan implementasi Inpres Nomor 6/2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap Prokes pencegahan Covid-19.

Juga Peraturan Walikota No 31/2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan Prokes. Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Pasiops mengakui, meski operasi yustisi rutin digelar. Namun masih ada masyarakat yang abai terhadap Prokes, terutama tidak memakai masker.

“Hari ini ada sembilan pelanggar Prokes yang tidak memakai masker saat beraktivitas di luar,” ujar Pasiops.

Seluruh pelanggar, diberikan teguran dan tindakan mengutip sampah diseputaran Lapangan Merdeka oleh petugas.

Untuk itu, Kapten Inf Ahmad Suheri mengimbau, elemen masyarakat Kota Langsa untuk selalu menerapkan Prokes. Kampanyekan gerakan ingat 5M, yakni memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak, menjauhi kerumunan, serta membatasi mobilisasi dan interaksi.

Pandemi ini belum berakhir, maka ingat 5M. Kami harap masyarakat di Langsa disiplin Prokes. Agar terjaga daya imunitas dan tetap produktif.

“Dengan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Kami berharap bisa ikut mencegah penyebaran Virus Corona di Kota Langsa,” pungkasnya.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *