halaman7.com – Banda Aceh: Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gerakan Titipan Rakyat (GeTAR) Aceh, Teuku Izin, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, untuk mendalami kasus penyelundupan anggaran APBA 2021. Sebab, kejadian tersebut, dapat diduga sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Dalam keterangan tertulisnya, Rabu 23 Mei 2021, Teuku Izin menerangkan, penyelundupan anggaran APBA 2021, merupakan bentuk pengkhianatan terhadap program pro-rakyat. Karenanya hal itu harus di usut dengan tuntas. Agar kedepannya tidak terjadi lagi kejadian dan perbuatan serupa.
Kasus penyelundupan anggaran berkode appendix (AP) pada APBA 2021, ditenggarai melibatkan sejumlah pejabat bewenang di jajaran sekretariat daerah (Setda) Aceh. Karenanya, peran KPK membuat kasus tersebut menjadi terang benderang. Diperlukan suatu tindakan dan langkah hukum.
Menurut Apung, sapaan Karib Teuku Izin, telah terjadi suatu perbuatan melanggar hukum dalam kasus penyelundupan anggaran APBA 2021. Yakni penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan.
“Karenanya, setiap pejabat yang patut diduga terlibat dalam proses itu, seharusnya diminta keterangan oleh KPK RI,” ujar pria yang akrap disapa Apung ini.
GeTAR Aceh sendiri, lanjut Apung, akan senantiasa memastikan dan mengawal proses tersebut hingga memiliki kepastian hukum. Sebab tindakan para pejabat yang melakukan penyelundupan anggaran itu, jelas merugikan kepentingan rakyat banyak.
INFO KPK:
- Rakyat Menanti Pembuktian KPK dalam Mengungkap Dugaan Mega Korupsi di Aceh
- KPK ke Aceh, Pengawasan Bandara Harus Diperketat
Coba bayangkan, katanya lagi, seandainya ratusan miliar dana tersebut dianggarakan untuk kepentingan rakyat. Prosesnya dilakukan dengan benar, maka banyak sekali kegiatan yang dapat menyasar masyarakat di tingkatan akar rumput.
Namun, dikarenakan prosesnya tidak dilakukan dengan benar. Menyalagunakan wewenang dan jabatan, maka dalam kasus ini yang dirugikan adalah rakyat.
Untuk itu, pihaknya berharap besar, KPK dapat mendalami kasus itu. Agar siapapun yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenangn dan jabatan, dapat diberikan tindakan hukum, demikian Apung menerangkan.[Sutris | red 01]
Respon (1)