halaman7.com – Banda Aceh: Setelah jalani pemeriksaan dalam pemanggilan kedua, oknum pejabat Kemenag Aceh yang berinisial TY, akhirnya di tahan polisi syariah (Wilayatul Hisbah/WH) Kota Banda Aceh.
Dalam pemeriksaan hingga Selasa, 29 Juni 2021 malam, TY tidak mengakui perbuatannya. Namun, dari pemeriksaan pihak perempuan, yang berinisial HR, mengakui kalau mereka telah terlibat hubungan.
Plt Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Heru Triwajanarko mengatakan, si pria TY dalam pemeriksaan tidak mau mengakui perbuatannya, telah melakukan ikhtilath dengan HR.
“Dia berkilah tidak mengaku, tapi keterangan saksi dan yang perempuan sudah menguatkan. Tinggal nanti bagaimana keputusan persidangan saja,” jelas Heru, Rabu 30 Juni 2021 sebagaimana dilansir dari detik.com.
Karena masih berkilah dan WH sudah merasa cukup bukti untuk mengambil tindakan, akhirnya TY di tahan selama 20 hari. Dalam kasus ini, TY dikenakan pasal ikhtilath, sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Dalam qanun itu dijelasan, ikhtilath diartikan perbuatan bermesraan. Seperti bercumbu, bersentuh-sentuhan, berpelukan, dan berciuman antara laki-laki dan perempuan yang bukan suami-istri dengan kerelaan kedua belah pihak. Baik pada tempat tertutup atau terbuka.
INFO Terkait:
- Warga Pertanyakan Proses Hukum Pejabat Kanwil Kemenag Aceh yang Digrebek Mesum dengan Office Girl
- Lembaga (yang) Ternoda
Guna proses lebih lanjut, keduanya TY dan HR saat ini ditahan WH, hingga nantinya dilanjutkan ke proses pengadilan.[andinova | red 01]
Respon (1)