Aceh  

Terungkap, Ternyata ini Penyebab Meningkat Kasus Covid-19 di Aceh Tamiang

halaman7.com – Aceh Tamiang: Meningkatnya kasus Covid-19 di Aceh Tamiang akhir-akhir ini akhirnya terungkap penyebabnya. Pokok-pokok permasalahan yang melatarbelakangi peningkatan kasus Covid-19 di Aceh Tamiang telah ditemukan.

Permasalahan tersebut yaitu kasus penolakan pemakaman secara Protokol Kesehatan (Prokes) yang massif di Tamiang. Kasus positif dan meninggal yang signifikan (termasuk yang berdiam di rumah). Selain itu kasus keramaian (musik) di cafe termasuk kenduri atau pesta yang selama ini memang mengabaikan Prokes.

Hal tersebut disampaikan Bupati Aceh Tamiang, Mursil dalam rapat bersama unsur Forkopimda dan dinas terkait yang tergabung dalam Satgas Covid-19, Senin 30 Agustus 2021.

Rapat ini sekaligus membahas langkah dan strategi penanganan pencegahan Covid-19 di daerah ini yang masuk zona resiko tinggi (zona merah).

Bupati Mursil juga meminta pendapat dan masukan dari 3 pokok permasalahan tersebut. Agar semua pihak saling bersinergi dalam membantu menangani penurunan kasus Covid-19.

Diakui Mursil, pada fase kedua di tahun ini. Tantangan jauh lebih berat dari tahun yang sudah. Penyebabnya masyarakat sudah abai dan terbiasa melanggar Prokes. Seperti tidak memakai masker dan menjaga jarak.

INFO Terkait:

Masukan

Masukan-masukan dari para unsur Forkopimda menghasilkan beberapa strategi dan langkah penanganan pencegahan Covid-19.

Adapun beberapa strategi, yaitu pada bidang kesehatan. Akan digiatkan vaksinasi di masing-masing kecamatan terutama yang akan diprioritaskan adalah guru dan Lansia. Karena keputusan Pemkab Aceh Tamiang untuk tetap melaksanakan pendidikan.

Pada urusan pemulasaran jenazah Covid-19. Masyarakat diminta untuk patuh terhadap kewajiban Prokes yang telah diwajibkan pihak RSUD. Terutama pada kasus jika pasien meninggal dinyatakan dengan suspek Covid-19, padahal hasil PCR belum keluar. Maka pihak keluarga wajib mengikuti Prokes yang telah berlaku.

Baca Juga  Penyekatan Kota Langsa Masih Berlanjut

Strategi lain ialah penetapan zona perdesa. Dalam hal ini, Bupati Mursil meminta camat untuk membuat sebuah skema peta zona desa yang dilaporkan perkembangannya setiap hari kepada Satgas.

Adanya penetapan zona perdesa membantu mengawali kasus lonjakan Covid-19. Dengan begitu Satgas bisa mengetahui wilayah mana yang masuk kedalam zona darurat ataupun zona hijau.

“Kita sulit untuk mengawal hajatan/pesta masyarakat. Dengan adanya penetapan zona perdesa, ini sangat membantu pemerintah terutama Satgas. Melihat apakah wilayah seseorang yang ingin membuat hajatan tersebut boleh dibuat atau tidak,” ujar bupati.

Jika wilayah mereka terdeteksi dalam zona hijau. Maka orang yang punya hajatan boleh melaksanakan acara tersebut. Namun tetap dengan pengawalan ketat dan patuh Prokes.

Tidak sampai disitu saja. Tim Satgas juga mewajibkan agar seluruh pelayanan cafe, warkop, toko untuk wajib vaksin. Nantinya juga pihak Dinas Kesehatan akan bekerjasama dengan Disdukcapil untuk mendata warga yang belum vaksinasi melalui data NIK.

Peran Imam Kampung

Pada Bidang keagamaan. Satgas Aceh Tamiang akan melaksanakan himbauan melalui Imam di masjid-masjid untuk menjaga kesehatan dan melaksanakan Prokes.

“Mau tidak mau kita harus mengambil langkah-langkah ini dan lebih tegas kepada masyarakat. Kalau tidak kita yang akan repot kedepannya. Sehingga kebijakan ini nanti akan dikembangkan lagi dengan Camat setempat. Saat ini kita tidak hanya berperang melawan covid tetapi juga berperang melawan hoaks,” ujar Mursil.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *