halaman7.com – Banda Aceh: Pascawarning pihak kepolisian, tercatat sudah 38 mahasiswa kembalikan dana bantuan pendidikan (Beasiswa) masyarakat Aceh 2017 yang tidak memenuhi syarat ke Posko Pengembalian dana di Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh.
Pengembalian ini seiring penanganan kasus dugaan korupsi beasiswa Aceh 2017, yang saat ini masih terus berproses dan tinggal menunggu peningkatan status dari para pelaku utama melalui gelar perkara dalam waktu dekat serta imbauan bagi mahasiswa penerima beasiswa yang tidak memenuhi syarat sudah memasuki babak baru.
Polda Aceh telah memberikan imbauan kepada para mahasiswa yang ikut menerima beasiswa tidak memenuhi syarat agar segera mengembalikan uang tersebut ke kas negara.
Untuk menindaklanjuti imbauan tersebut, Dit Reskrimsus Polda Aceh telah membuka posko pengembalian dana bantuan pendidikan masyarakat Aceh 2017, di Kantor Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh. Baik untuk D3, D4, S1, S2, dokter spesialis, dan S3 dalam negeri.
“Begitu juga dengan penerima beasiswa luar negeri untuk S1, S2, dan S3,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya,melalui Kabid Humas Kombes Pol Winardy dalam rilisnya, Jumat 18 Februari 2022 di Mapolda Aceh.
INFO Terkait:
Rp446,6 Juta
Kombes Winardy menjelaskan, saat ini sudah ada 38 orang mahasiswa telah mengembalikan beasiswa yang terlanjur diterima. Dengan total pengembalikan uang Rp254.445.000.
Selain itu, pengembalian kerugian negara tersebut juga berasal dari Korlap beasiswa sebesar Rp192.200.000. Sehingga total pengembalian kerugian negara dari kasus tersebut adalah Rp446.645.000.
Dalam hal ini, Kombes Winardy memberikan apresiasi kepada para mahasiswa dan Korlip yang telah kooperatif dan menjunjung tinggi imbauan dari polisi.
“Kami memberikan apresiasi kepada mereka. Bagi yang belum mengembalikan, diimbau untuk segera mendatangi ke posko Ditreskrimsus Polda Aceh,” kata Kabid Humas.[ril | Antoedy]
Respon (1)