halaman7.com – Langsa: Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan Lapas Klas II B Langsa berhasil mengungkap pengunaan narkoba oleh para Napi di sel tahanan.
Polisi meringkus empat tersangka dan 3 tersangka diantaranya yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam tahanan Lapas kelas II Langsa.
Ke empat tersangka berinisial Nn bin Ag (46 tahun), ibu rumah tangga, warga Langsa Lama.
Lainnya, CA bin A (29 tahun), ML bin BK (35 tahun) dan Clw binti T Am (32 tahun). mereka berstatus Napi yang tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas IIB Langsa.
Selain tersangka, petugas menyita barang bukti sabu seberat 5,10 gram. Serta 3 unit HP dan satu sepeda motor.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Azis Rakhman, Kamis 10 Februari 2022 mengatakan terungkapnya kasus ini berawal saat petugas Lapas Kelas II B Langsa sedang melaksanakan piket di ruang Fortir.
Kemudian saat melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan pengunjung Lapas inisial Nn Binti Ag ditemukan barang berupa 6 paket yang diduga sabu di dalam saku celana yang dibawanya. Tujuan barang-barang tersebut akan diantarkan kepada Napi inisial CA Bin A selaku anak kandungnya.
Kemudian petugas Lapas menghubungi anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa dan selanjutnya setelah dilakukan interogasi diamankan lagi 3 orang lainnya di Lapas yang berstatus sebagai Napi seperti yang telah tersebut di atas.
Berdasarkan pengakuan dari para tersangka, sabu tersebut dibeli dari seorang laki-laki yang berinisial A (DPO) dengan harga Rp3 juta. Sabu itu rencananya di edarkan kembali kepada sesama Napi di Lapas Klas II B Langsa.
Selanjutnya ke 4 tersangka dan BB dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.[ril | Antoedy]