Polisi Ringkus 8 Pelajar Pencuri di SMPN 11

halaman7.com Banda Aceh: Sekelompok remaja yang masih di bawah umur melakukan pencurian berbagai fasilitas di Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 11 Banda Aceh, Minggu 22 Februari 2022 dini hari. Dalam aksi pencurian barang milik sekolah itu, dikoordinir W (37 tahun) warga Banda Aceh.

Dalam aksi kejahatan W mengajak SP (18 tahun) dan tiga lainnya yang masih dibawah umur. Mereka warga Banda Aceh dan Aceh Besar.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, aksi miris yang melibatkan anak dibawah umur.  Dikendalikan pelaku dewasa.

“Pelaku utama W, selain mengajak empat rekan lainnya yang masih berstatus pelajar. Juga melibatkan tiga anak usia di bawah umur lainnya dalam kejahatan pencurian tersebut,” ujar Kasat Reskrim.

Dalam melakukan aksi kejahatan. Alat bantu yang dipergunakan berupa dua unit sepeda motor milik dua anak yang masing berusia 16 tahun dan 14 tahun. Serta alat bantu lainnya seperti pengungkit.

Kompol Ryan menjelaskan, ide dalam melakukan aksi kejahatan pencurian fasilitas SMPN 11 Banda Aceh ini dari pelaku W. Dimana memberitahukan kepada pelaku lainnya. Banyak HP sitaan siswa diamankan di ruang sekolah tersebut.

Wendi menugaskan peran para pelaku masing-masing dalam melancarkan aksi pencurian. Dua pelaku sebagai pengendara sepeda motor. Empat lainnya sebagai pendamping dalam melakukan aksi kejahatan. Sedangkan tiga lainnya sebagai penadah dari hasil kejahatan.

Kompol Ryan merincikan barang yang di curi berupa dua unit Komputer PC, dua unit CPU Komputer, satu buah tabung gas 3 kg. Satu unit recorder. Satu unit laptop, tiga unit infocus, satu unit printer, empat kompas Pramuka, dua unit TOA. Tiga unit handseat dan dua kabel HDMI warna hitam. Serta sejumlah barang lainya.

Baca Juga  Maling Rumah Diringkus Polsek Langsa Barat

Penjaga sekolah, Paimin bersama pihak sekolah melaporkan kejadian ini ke Polsek Ulee Lheue pada 20 Februari 2022.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue bersama Tim Opsanal Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil membekuk para pelaku yang berjumlah 10 orang tersebut di berbagai lokasi.

Kompol Ryan mengharapkan kepada seluruh orang tua dan dewan guru agar selalu lebih perhatian dengan anaknya. Selain itu, guru di sekolah juga harus ikut memperhatikan para siswa. Agar tidak menjadi pelaku dalam kejahatan apapun.

Kini W dan SP ditahan di Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. Dengan hukuman tujuh tahun kurungan penjara. Sedangkan lima pelajar yang masih di bawah umur dikenakan pasal 363 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012. Tentang sistem Peradilan Anak.

“Ada tiga anak dikenakan pasal 480 KUHP Jo UU RI No. 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak,” pungkas Kompol Ryan.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *