Dewan Pers Larang Wartawan dan Lembaga Minta THR

halaman7.comJakarta: Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1443 H yang akan jatuh pada 2 -3 Mei 2022 ini, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan para oknum yang mengakungaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan. Juga untuk mendukung upaya pemberantasan praktek Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

“Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” tegas Ketua Dewan Pers, Moh Nuh dalam pernyataan Dewan pers yang diterima halaman7.com, Minggu, 17 April 2022.

Kewajiban Perusahaan

Dikatakan, pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi pihak lain, wajib untuk menolaknya.

Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, atau bahkan mengancam. Sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon, alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

“Para pihak juga bisa melaporkannya kepada Dewan Pers, jika terjadi hal demikian,” tegas Moh Nuh.

Perlu dicatat bahwa organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah sebagai berikut: Persatuan Wartawan Indonesia (PWI); Aliansi Jurnalis Independen (AJI); Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI); Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI).

Baca Juga  Catatan Akhir Tahun 2020: Kebebasan Pers Harus Terus Diperjuangkan

Lalu, Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI); Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI); Serikat Perusahaan Pers (SPS); Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI); Serikat Media Siber Indonesia (SMSI); Pewarta Foto Indonesia (PFI) dan Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI).

Hal yang sama Dewan Pers tidak mengijinkan Konstiuen Dewan Pers untuk melakukan hal yang sama. Dewan Pers menyediakan saluran komunikasi dan koordinasi lebih lanjut melalui Hendry CH. Bangun, Wakil Ketua Dewan Pers (HP: 0811-103-096) dan Agung Dharmajaya, Anggota Dewan Pers (HP: 0811-812-099.)

“Imbauan ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia. Menjaga kemerdekaan pers dari pengaruh negatif oknum yang mengatasnamakan media atau wartawan serta dalam rangka meningkatkan mutu pers nasional,” demikian M Nuh.

Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2022 dengan Nomor: 03/DP/K/IV/2022 ini, buka saja ditujukan petinggi institusi TNI/Polri dan pemerintahan dari pusat hingga ke daerah, juga termasuk pada pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan perusahaan, Karo Humas dan Protokoler Pemprov, Pemkab, dan Pemkot se-Indonesia.

Begitu juga kepada Rektorat Perguruan Tinggi dan Kepala Sekolah SD, SMP, SMA, SMK, termasuk kepada  Kepala Desa se-Indonesia.[andinova | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *