halaman7.com – Langsa: Malang nian nansib dua nelayan asal Langsa ini, karena terjerumus kasus narkoba, terpaksa menjalni ibadah puasa di sel tahanan polisi.
Tim Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua pemuda ini yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis Sabu, Sabtu 2 April 2022 sekira pukul 17.00 Wib.
Kedua tersangka yang berprofesi sebagai nelayanini, masing-masing AS bin AB (25 tahun) dan AG bin HS (21 tahun).
“Barang bukti yang diamankan yaitu berupa dua paket Sabu dengan berat keseluruhan 0,30 gram, serta sejumlah barang bukti lainya,” ujar Kapolres Langsa, AKBP Angung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, Minggu 3 April 2022.
Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti diamnkan di Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut.[ril | Antoedy]