halaman7.com – Calang: Sejumlah Lembaga Swadana Masyarakat di Kabupaten Aceh Jaya mempertanyakan terkait peran pendamping terkait kegiatan desa yang menangani Dana Desa (DD).
Dimana peran pendamping lokal Desa (PLD) merupakan salah satu tenaga pendamping profesional. Bertugas untuk melaksanakan pendampingan implementasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014.
Hal tersebut disampaikan Mawardi, Wakil Ketua Forkab Aceh, Rabu 18 Mei 2022, malam.
Menurut Mawardi, peran para PLD melakukan pendampingan melalui asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi desa. Salah satu tugas PLD, PD dan TAPM yaitu mendampingi pihak desa dalam urusan perencanaan pembangunan desa.
INFO Terkait:
Tenaga Ahli
Seharusnya PLD, PD Serta TAPM yang bertugas sebagai tenaga ahli di kabupaten. Karena persoalan ini terjadi di seluruh gampong yaitu 172 gampong se Kabupaten Aceh Jaya. Yang mana difahami bersama setiap program yang lahir dari rahim Musrembang. Menjadi acuan pembangunan desa pasti melalui proses Musrembang yang di ikut sertakan masyarakat, aparatur, babinsa, babinkamtibmas serta PLD atau PD.
Lebih lanjut Mawardi mengatakan, persoalan yang terjadi saat ini terkait adanya beberapa program pelatihan. Bersumber dari dana desa dalam musrembang yang hadir di setiap gampong. Masing-masing program tersebut tidak pernah masuk dalam pembahasan atau Musrembang.
Hal tersebut di perkuat dari pernyataan beberapa keuchik dalam Kabupaten Aceh Jaya. Lahirnya beberapa program saat ini seperti pelatihan-pelatihan bukan dari hasil Musrembang Desa.
“Lahir program yang tidak masuk dalam Musrembang desa sudah mengkerdilkan hasil musyawarah desa. Selama ini telah dilakukan di desa-desa,” jelas Mawardi.
Terkait peran pendamping desa juga dikatakan LSM lainnya. Seperti LSM Kita Peduli, LBH AKA Districk Aceh Jaya dan Sekjen DPW JPKP Aceh yang telah ditayangkan di beberapa media online beberapa waktu lalu.
Hal itu seperti disampaikan Ketua LSM Kita Peduli, Abdo Rani. Dirinya sangat menyayangkan kegiatan pelatihan pembuatan pupuk dan kue yang digelar di Medan. Dengan menggunakan anggaran desa di tengah pandemi seperti ini.
Direktur LBH AKA District Aceh Jaya, menilai memakai dana desa untuk Pelatihan jilid II ke Medan dinilai tidak tepat. APH Aceh Jaya terkesan tutup mata.
Sedangkan Sekjen DPW JPKP Aceh, Samsul Kamal mengatakan kalau untuk pelatihan pupuk organik tidak mesti harus ke Medan. Karena pelatihan seperti itu juga bisa.
“Jika dibutuhkan saya sendiri siap dan bersedia bahkan menawarkan diri menjadi pelatih pembuatan pupuk organik secara gratis kepada masyarakat luas. Kegiatan ini memang terus saya dilakukannya semenjak pasca tsunami 2004 silam hingga saat ini,” cetus Samsul Kamal.[Mus Calang |red 01]


















