Pencuri di Masjid Nurul Huda Limpok Diciduk Polisi

Tersangka pencurian dan penadah yang diamankan polisi.[FOTO:h7 - dok humas Polresta]

halaman7.com – Banda Aceh: Setelah sepekan berhasil belarikan diri dari incaran polisi, akhirnya tersangka pencurian HP di Masjid Nurul Huda, Limpok, Darussalam, Aceh Besar berhasil diringkus Tim Rimueng Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banda Aceh.

Bukan saja pelaku, polisi juga berhasil pedadah HP curian tersebut. Kedua tersangka ternyata juga residivis terkait kasus pencurian dan narkoba.

“Pelaku utama MR (20 tahun) yang melakukan pencurian, kita amankan di rumahnya, pada Senin 12 September 2022,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, Rabu 14 September 2022.

MR mencuri telepon seluler milik Selamaddin (27 tahun) warga Limpok yang sedang melakukan shalat subuh di Masjid Nurul Huda Limpok, Selasa 6 September 2022. Saat itu, HP nya sedang di isi daya dikamar atas masjid.

Secara rinci, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol M Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, penangkapan pelaku utama berdasarkan keterangan dari penadah.

Berbekal penyelidikan di lapangan, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh berhasil mengamankan penadah barang hasil kejahatan SMR di salah satu gampong di Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh.

“Kami mengamankan SMR di rumahnya, beserta barang bukti HP milik korban,” sebut Kompol Ryan.

Setelah dilakukan penggeledahan, di rumah SMR, polisi juga menemukan dua unit laptop warna hitam dan merah. Menurut pengakuan SMR. Kedua, Laptop tersebut juga hasil curian dari MR.

Dari pengakuan, SMR ini jugalah, yang menunjukkan rumah pelaku utama, maka MR dapat diciduk di rumahnya.

Berdasarkan hasil introgasi, pelaku MR mengakui telah mengambil HP di lantai dua mesjid Nurul Huda milik Selamaddin dan dua unit laptop di dalam rumah kos yang dihuni Naifa Naishira (17 tahun) di Gampong Limpok, Aceh Besar.

Baca Juga  Saksi Kunci Keberadaan Jokowi Semasa Kerja di KKA Meninggal Dunia

Residivis

Perlu dijelaskan, lanjut Kasat Reskrim, kedua pelaku ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman penjara.

“SMR pernah menjalani hukuman penjara selama 18 bulan pada 2020 terkait dengan Pasal 170 ayat 2 KUHP. Sedangkan MR melanggar pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman tiga tahun penjara,” ucap Kasatreskrim.

Kini, kedua pelaku kembali ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan pasal yang dijerat untuk MR yaitu Pasal 362 KUHP. Dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.

Sedangkan, Pasal 480 KUHP dialamatkan pada SMR. Dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *