Pengutip Retribusi Sampah Pakai Surat Palsu Diamakan Polisi

POlsek Banda Sakti saat beriketerangan pers.[FOTO: h7 - dok humas]

halaman7.com Lhokseumawe: Personel Unit Reskrim Polsek Banda Sakti, Polres Lhokseumawe mengungkap kasus penipuan dengan modus memalsukan surat retribusi sampah. Mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto mengatakan, dalam pengungkapan tersebut petugas ikut mengamankan RS (40 tahun) yang diduga sebagai pengutip retribusi dengan menggunakan surat palsu alias ilegal.

Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set perangkat komputer yang digunakan tersangka. Untuk membuat surat palsu setoran retribusi daerah.

23 lembar surat palsu setoran retribusi daerah, satu unit sepeda motor. Satu lembar surat asli setoran retribusi daerah sebagai pembanding.

“Kasus ini terungkap setelah pihak Dinas Lingkungan Hidup Pemko Lhokseumawe membuat laporan 14 Oktober 2022,” ujar AKBP Henki, dalam konferensi pers di Polres Lhokseunawe, Selasa, 15 Nopember 2022.

Modus yang dilakukan tersangka, mendatangi tempat usaha dan mengaku kalau dirinya adalah petugas pengutip retribusi sampah dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Lhokseumawe.

Kemudian, Tersangka menanyakan pemilik tempat usaha dan apakah sudah menyetor retribusi sampah serta mencatatnya

Lalu RS membuat kwitansi Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) lengkap dengan kop Pemko Lhokseumawe Dinas Lingkungan Hidup. Tanda tangan atas nama petugas Yusra dan stempel.

Selanjutnya, tersangka kembali ke tempat usaha untuk menyerahkan SSRD yang telah dibuat. Sehingga pemilik usaha menjadi dan membayar sesuai nominal yang disebutkan di surat itu.

Tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak 43 kali dengan sasaran tempat-tempat usaha yang tersebar di Kecamatan Banda Sakti dan Muara Dua dalam kurun waktu dua tahun terakhir.

Rata-rata tempat usaha yang dipungut retribusi sampah untuk jangka waktu satu tahun jumlahnya bervariasi. Mulai dari Rp60 ribu sampai Rp4.329.000. Sementara total uang yang berhasil diambil tersangka Rp11.260,000.[ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *