halaman7.com – Banda Aceh: Saat Kemendagri melantik Pj Gubernur Aceh, Achmad Marzuki semua pihak menaruh harapan besar ada sebuah perubahan dalam kebijakan pembangunan di Aceh. Salah satu harapan besar adalah pembenahan birokrasi dan tata kelola pemerintah Aceh.
Sebelumnya, dianggap publik Aceh dibawah kepemimpinan Gubernur Nova Iriansyah, saat itu sedang tidak baik-baik saja. Namun apa yang terjadi, sudah hampir setahun. Pj Gubernur belum melakukan reformasi birokrasi dan tata kelola dengan mengevaluasi seluruh SKPA yang berkenerja lemah. Sebagai bentuk menyelesaikan berbagai masalah seperti kemiskinan, pengangguran, stunting, inflasi dan lainnya.
“Sepertinya kehadiran Pj Gubernur Achmad Marzuki belum berarti apa-apa bagi Aceh,” beber Akademisi Unaya, Usman Lamreueng, Rabu 15 Februari 2023
Di mata Usman, Pj Gubernur Aceh tidak serius membangun Aceh. Salah satu bukti belum melakukan pembenahan internal birokrasi dan tata kelola dibawah kepemimpinannnya. Isu mutasi sebagai bentuk evaluasi kinerja SKPA yang berhembus ke publik Aceh. Hingga saat ini juga belum terjadi, padahal Aceh sedang tidak baik-baik saja.
Aceh masih terdera dengan peringkat daerah miskin di Sumatera. Menandakan, Aceh sedang sarat dengan masalah. Belum lagi masalah pengganguran, stuting dan inflasi, yang belum juga mampu mencari celah melahirkan kebijakan yang tepat untuk bisa diatasi.
Artinya biarpun APBA 2022 terealisasi dengan baik. Namun program tidak berbanding lurus dengan turunnya angka masyarakat miskin, pengangguran dan inflasi.
Artinya program pembagunan yang dicetuskan belum tepat sasaran. Pj Gubernur Aceh belum memperlihatkan kemampuan dalam mengelola pemerintahan. Sebagai contoh kekonyolan birokrasi pemerintah Aceh di bawah kepemimpinan Achmad Marzuki sejumlah kepala SKPA memang tidak mampu bekerja dengan baik.
“Ada yang tidak bisa membedakan antara input, ouput, income, dan impact,” ujar Usman.
Kabar lagi sejumlah SKPA ada yang kosong. Penunjukan Pelaksana Harian (Plh), karena ada kepala SKPA mendapat mandat baru, ditunjuk sebagai Pj Bupati/Walikota. Ini bisa mempengaruhi berbagai kebijakan dan realisasi anggaran, apalagi sekarang sudah dimulai anggaran 2023.
Bagaimana mungkin kepala SKPA menjabat sebagai Pj Bupati/Walikota fokus bekerja dengan dua tanggungjawab. Apalagi Aceh lagi sedang tidak baik-baik saja. Ditambah lagi orang yang ditunjuk sebagai pelaksanan Harian yang tidak sesuai dengan bidang keahlian, bisa berdampak dalam implementasi pembangunan.
Maka sudah harus menjadi pertimbangan Pj Gubernur Aceh, untuk segera melakukan evaluasi seluruh SKPA. Untuk dilakukan penyegaran, mutasi dan menempatkan SDM yang tepat, mumpuni dan sesuai dengan bidang keahlian.
“Kalau tidak disegerakan berdampak pada kinerja. Serta tidak akan berbanding lurus dengan upaya menyelesaikan masalah seperti pengentasan kemiskinan,” pungkas Usman.[ril | red 01]