Jaksa Langsa Menyapa lewat Radio

Kejari langsa isi jaksa menyapa di RRI Lhokseumawe.[FOTO: h7 - dok kejari]

halaman7.com – Lhokseumawe: Kejaksaan Negeri Langsa menggelar dialog interaktif program Jaksa Menyapa di Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe. Membahas tema urgensi pendataan dan sertifikasi objek wakaf.

Dialog interaktif yang  dilangsungkan, Kamis 16 Maret 2023 dari RRI Lhokseumawe menghadirkan narasumber Muhammad Daud Siregar SH MH (Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Langsa); Erwis A Ptnh (Kepala Kantor Pertanahan Kota Langsa) dan  Dr H Hasanuddin MH (Kepala Kantor Kementrian Agama Kota Langsa).

Kepala Seksi Intelijen Kejari Langsa, Syahril  SH MH dalam siaran persnya yang diterima halaman7.com menyebutkan dalam dialog interaktif tersebut.

Masyarakat selaku pendengar ataupun yang menyaksikan siaran lewat youTube turut aktif memberikan pertanyaan-pertanyaan terkait tanah wakaf. Mulai dari kendala-kendala yang sering dijumpai hingga garis besar pengurusan sertifikasi tanah wakaf.

Adapun kesimpulan dari pembahasan utama urgensi pendataan dan sertifikasi objek wakaf tersebut, rinci Syahril, yakni pengertian wakaf menurut Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004. Dimana, wakaf adalah perbuatan hukum .

Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya. Untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu. Sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah. (Pasal 1 angka 1 UU Wakaf).

Unsur Wakaf meliputi, Wakif (pihak yang mewakafkan harta benda miliknya). Nazhir (pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif untuk dikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya). harta benda wakaf; ikrar wakaf; peruntukan harta benda wakaf dan jangka waktu wakaf.

Syarat-syarat wakaf adalah, mauquf, benda yang di wakafkan; Wakif, seorang yang mewakafkan; shighat, ucapan saat akan melakukan wakaf serta mauquf’alaih, pihak yang menerima wakaf.

Objek wakaf dan pemanfaatannya yakni, benda tidak bergerak, contoh pemanfaatannya seperti gedung sekolah, gedung rumah sakit; benda bergerak, contoh pemanfaatannya seperti quran, alat sholat; uang, contoh pemanfaatannya pemberian beasiswa kepada masyarakat yang ekonomi lemah.

Baca Juga  Polisi Gagalkan Penyeludupan Sabu Asal Malaysia

Sedangkan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan jaminan; disita; dihibahkan; dijual; diwariskan; ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Dalam UU Wakaf ketentuan pidana mengenai larangan untuk menjual atau mengalihkan hak harta benda wakaf terdapat dalam Pasal 67 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU Wakaf.

Kasi Intelijen Kejari Langsa ini juga menjelaskan untuk siaran lengkapnya dapat di kunjungi melalui link berikut: https://www.youtube.com/live/kRMGEY-pL7k?feature=share.[Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *