Persaja Langsa Laporkan AL ke Polisi

Terkait Pencemaran Nama Baik Institusi Kejagung

halaman7.com – Langsa: Persaja Kejaksaan Negeri Langsa melaporkan Alvin Lim terkait pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap institusi Kejaksaan Agung RI lewat video Youtube di akun Youtube Quentien TV.

Demikian siaran pers yang diterima  halaman7.com dari Kajari Langsa, Viva Hari Rustaman SH melalui Kasi Intelijen Kejari Langsa Syahril SH MH, Jumat 23 September 2022.

Terang Syahril, Persaja Kejaksaan Negeri Langsa melakukan pelaporan terhadap Alvin Lim kepada Kanit Tipiter Polres Langsa karena dalam video tersebut AL menuding “Kejaksaan Sebagai Sarang Mafia”.

Dimana dalam permasalahan ini AL telah mencoreng citra Kejaksaan Republik Indonesia.

Sementara itu, Kasi Pidana Khusus Kejari Langsa Agus Sukandar SH MH, selaku Ketua Persaja Kejari Langsa membenarkan telah melaporkan Alvin Lim terkait video yang sudah beredar itu.

“Laporan sudah diterima penyidik Polres Langsa sebagaimana Surat Keterangan Tanda Bukti Lapor Nomor : SKTBL/55/IX/2022/Reskrim yang dikeluarkan Polres Langsa tanggal 23 September 2022,” ujarnya.

Lanjut Agus Sukandar, dapat dijelaskan: Perkara yang dilaporkan melanggar Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau Pasal 14 Ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP

Kemudian, waktu dan tempat kejadian, pada Rabu 21 September 2022 sekira pukul 06:27 WIB, di chanel youtube Quotient TV.

Turut mendampingj saat melaporkan kasus ini ke Polres Langsa diantaranya Kasi Pidana Umum Kejari Langsa Edwardo SH MH; Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muhammad Fahruddin Syuralaga SH MH; Jaksa Fungsional Zainal Akmal SH, Daud Siregar SH MH, Irfan Yulianto Hamza SH.[Antoedy]

Baca Juga  Kejari Langsa Musnahkan BB 51 Perkara Inkracht

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *