Pria Pencuri Pompa Air Sekolah Ditangkap Polisi

Modus Cari Rumput

Pelaku pencuri pompa air yang dringkus polisi.[FOTO: h7 - dok Polsek Banda Raya]

halaman7.com – Banda Aceh: Unit Reserse dan Intelkam Polsek Banda Raya, Polresta Banda Aceh, meringkus MTZ (34 tahun) warga Gampong Pineung, Banda Aceh. Akibat melakukan pencurian mesin pompa air di SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh, Senin 29 Mei 2023, siang.

Dalam proses pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku. Turut di backup personel Unit Reskrim Polsek Darul Imarah.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, melalui Kapolsek Banda Raya, AKP Abdul Halim, menjelaskan, pencurian terhadap mesin pompa air milik SMK Negeri 1,2,3 Banda Aceh itu terjadi pada Rabu 17 Mei 2023, sore.

“Pelaku MTZ, saat melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura hendak mencari pakan ternak. Waktu itu, MTZ masuk kedalam perkarangan sekolah menggunakan becak melalui pintu samping Pos Satpam,” jelas Kapolsek.

Sambil berkeliling perkarangan sekolah, MTZ menuju ke gudang penyimpanan samping kantin sekolah. Disitu pelaku merusak gembok pintu dan mengambil dua unit Wasser Pump/Pc 500EA. Hal ini diketahui setelah dilakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV di lokasi pada Jumat 19 Mei 2023.

Berdasarkan laporan dari pihak sekolah, kata Kapolsek, pihaknya membentuk tim guna melakukan penyelidikan dan peyidikan. Terkait kasus pencurian yang menimpa SMK Negeri 1, 2 dan 3 Banda Aceh itu dengan bantuan rekaman CCTV.

“Sesuai rekaman CCTV, wajah pelaku terlihat saat sedang mengangkat hasil curian. Ini mengarah sebagai salah satu bukti kuat untuk dilakukan penangkapan,” tutur AKP Abdul Halim.

Saat ditangkap, pelaku sedang tertidur. Ketika dibangunkan, Ia tidak mengakui perbuatan pencurian terhadap mesin pompa air. Namun, setelah diperlihatkan rekaman CCTV. MTZ pun mengakui perbuatannya.

MTZ mengatakan, hasil kejahatannya telah dijual kepada warga di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar senilai Rp500 ribu.

Baca Juga  Oknum TNI yang Aniaya Warga Aceh Jaya Diamankan

Lalu tim pun menuju ke rumah penadah berinisial SB. Pada saat itu SB mengakui kalau dirinya ada membeli mesin pompa air dari MTZ seharga Rp500 ribu ketika dirinya hendak menjual kelapa muda.

“Kini, barang bukti mesin pompa telah diamankan di Polsek Banda Raya. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *