halaman7.com – Banda Aceh: Masih ingatkah dengan kasus penemuan bayi yang dibuang orang tuanya di kawasan Gampong Lam Ujong, Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar beberapa waktu lalu?
Bayi perempuan malang itu kini telah dibawa pulang kakek dan neneknya atau orang tua dari ayah dan ibu kandung si bayi.
Proses mediasi serta pengembalian hak asuh terhadap bayi itu dilakukan di Mapolsek Baitussalam, Selasa 7 Nopember 2023. Mediasi ini disaksikan Dinas Sosial Aceh, perangkat gampong dan lain-lain.
Diketahui, selama ini bayi berusia dua bulan tersebut dirawat di Rumoh Seujahtera Aneuk Nanggroe (RSAN) dalam pengawasan Dinas Sosial Aceh.
“Alhamdulillah, proses pengembalian hak asuhnya berjalan lancar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui Kapolsek Baitussalam, Iptu Endang Sulastri.
Menyangkut orang tua bayi, Kapolsek menyatakanm proses hukum tetap lanjut.
Proses ini sempat ada kendala, karena nenak dan kakeknya tak ada biaya ke Banda Aceh. Namun, hal itu bisa teratasi. Dimana, Polsek memfasilitasi keberangkatan dari kampung halaman ke Banda Aceh.
Menurut Kapolsek, bayi itu dibawa pulang dalam keadaan sehat dan baik. Pihak keluarga juga sudah menyelesaikan proses administrasi yang diperlukan. Termasuk membuat surat pernyataan.
“Jadi apabila di kemudian hari terdapat perlakuan yang tidak sepantasnya terhadap bayi tersebut, maka dari pihak keluarga bersedia dituntut sesuai dengan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Dikatakan, pihak Dinsos Aceh tetap memantau untuk memastikan keadaan bayi agar dalam keadaan sehat dan terurus, melalui dinas sosial kabupaten setempat.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Gampong Lam Ujong menemukan bayi perempuan yang diduga sengaja dibuang oleh orang tuanya pada 10 September 2023 lalu.
Tak lama berselang, polisi akhirnya menangkap pasangan suami istri yang merupakan orang tua kandung bayi tersebut, yakni SF (24 tahun) dan MAU (30 tahun), warga Aceh Utara.
“Keduanya mengakui sengaja membuang bayi karena malu, saat menikah MAU sedang mengandung empat bulan,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama saat itu.[ril | red 01]