Terlibat Narkoba, Pamen Polri di Aceh Berpangkat AKBP Dipenjara

Kapolresta: Ini Komitmen dan Sikap Tegas Polda Aceh

ilustrasi

halaman7.com – Banda Aceh: Seorang oknum perwira menengah Polri di Aceh dijebloskan ke penjara. Pasalnya, Pamen berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) itu terlibat peredaran narkoba di Aceh.

Kapolresta Banda Aceh.[FOTO: h7 – dok humas polresta]
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli menjelaskan, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh, pada Senin 8 Januari 2024, sore, menangkap YK (44 tahun) dan SW (50 tahun. Mereka pengguna dan pengedar atau penjual narkotika jenis sabu di Banda Aceh.

Dari tangan YK dan SW, petugas mendapatkan barang bukti berupa 10 bungkusan plastik berisikan kristal putih sebanyak 104,25 gram, alat hisap dan tiga unit HP. Lalu dari pengembangan SW dan YK, disebutkan keterlibatan nama oknum polisi AP berpangkat AKBP,” kata Fahmi.

“Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap oknum anggota polri berpangkat AKBP di ruang Ditresnarkoba Polda pada hari Rabu 10 Januari 2024, yang bersangkutan membenarkan hal tersebut,” kata Kombes Fahmi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap AKBP AP dilakukan pengembangan hingga ke Bireuen. Dengan melakukan penangkapan terhadap oknum anggota Polri Aipda SS (41 tahun) tepatnya di rumah makan sate Tubaka.

Selain itu juga dilakukan penangkapan terhadap MD (42 tahun) di lobi Hotel Meuligo, Bireuen. Di sini polisi tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun hanya uang senilai Rp1,2 juta dari tangan MD.

“Peran AP dan SS adalah sebagai perantara antara SW dan MD,” ujar mantan Kabid Propam Polda Aceh.

Dikatakan, saat ini, AP ditahan di Polda Aceh sementara  empat tersangka  lainnya ditahan di Polresta Banda Aceh. Proses penyidikannya dilakukan penyidik Polresta Banda Aceh, sedangkan proses Kode Etik Polri dilakukan Bidang Propam Polda Aceh.

Baca Juga  Pelabuhan Kuala Langsa Lakukan Ekspor Perdana 

Terhadap kelima tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Menurut Kapolresta, pengungkapan tersebut merupakan wujud komitmen Kapolda Aceh, Irjen Achmad Kartiko dalam memberantas narkotika. Ini merupakan implementasi dari kebijakan Presiden RI dan pimpinan Polri, yang ditindak lanjuti Kapolda Aceh dalam memberantas peredaran gelap narkoba. Sebagaimana tercantum dalam commander wish Kapolda Aceh poin ke-5.

Sebelumnya, Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi saat konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin 15 Januari 2024, bahwa kurun waktu 1—15 Januari 2024, Ditresnarkoba Polda Aceh beserta jajaran berhasil mengungkap 46 kasus narkotika dengan tersangka yang diamankan berjumlah 59 tersangka.

Brigjen Armia Fahmi menjelaskan, dari pengungkapan ini ada juga menangkap anggota Polri sesuai komitmen Kapolda Aceh, yaitu 2 orang.

“Kita tidak pandang bulu mau dia anggota Polri, masyarakat dan sebagainya, semuanya kita proses, tidak ada ampun. Maka keterlibatan anggota dalam peredaran gelap narkoba akan kita proses baik pidana maupun kode etiknya,” tegas Brigjen Pol Armia Fahmi.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *