halaman7.com – Banda Aceh: Dinyatakan sebagai kampong terbaik bebas narkoba, Gampong Lampulo, Banda Aceh, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Banda Aceh, berhak tampil wakili Aceh di level nasional dalam program Quick Wins Kapolri Triwulan III 2023.
Hal ini tentunya, setelah Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, meraih juara 1 Kampung Bebas Narkoba (KBN) tingkat jajaran Polda Aceh, yang diselenggarakan Direktorat Narkoba.
Atas prestasi itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar menyerahkan penghargaan kepada Kapolresta Banda Aceh, yang diterima Kasat Narkoba Polresta Banda Aceh, AKP Ferdian Chandra.
Irjen Haydar memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satres Narkoba Polresta Banda Aceh dan Polres jajaran atas kinerja luar biasa dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta memberantas peredaran narkoba.
“Saya berharap prestasi ini akan menjadi inspirasi bagi seluruh anggota kepolisian. Untuk terus berperan aktif dalam upaya melindungi masyarakat dari bahaya narkoba,” ujar Kapolda, Jumat 22 September 2023.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh. Kombes Pol Fahmi mengucapkan terima kasih atas dukungan penuh dari seluruh tim Satres Narkoba Polresta Banda Aceh, serta berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh dari ancaman narkoba.
“Prestasi ini menjadi tonggak penting dalam perjuangan melawan narkoba di daerah ini,” ujar Kapolresta.
Dikatakan, kompetisi KBN merupakan ajang yang melibatkan berbagai upaya untuk memberantas peredaran narkoba di lingkungan masyarakat. Untuk Polresta Banda Aceh sendiri menunjuk Gampong Lampulo, Kuta Alam, Banda Aceh sebagai Kampung Bebas Narkoba.
Kombes Fahmi mengucapkan terima kasih atas kerjasama Keuchik Lampulo, Alta Zaini bersama warga yang telah bahu membahu menjadikan gampong mereka sebagai lokasi pelaksanaan perlombaan KBN ini.
Menurut Kombes Fahmi, keberhasilan Polresta Banda Aceh di tahun ini sesuai dengan kriteria tim yang menilai. Diantaranya kemandirian gampong dan sinergitas dengan instansi lainnya.
Dalam pelaksanaan program pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap Narkoba dan Zat Adiktif lainnya (P4GN). Khususnya di Gampong Lampulo yaitu dalam bentuk kegiatan preemtif, preventif dan refresif.[ril | red 01]