halaman7.com – Banda Aceh: Pada awal tahun ini, medio pertengahan Januari 2024, Polda Aceh bersama jajaran meringkus 59 para bandit tersangka penyalahgunaan narkoba di Aceh. 59 tersangka tersebut, dari 46 kasus, berupa sabu, ganja dan ekstasi.
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Armia Fahmi mengungkapkan, dari 46 kasus narkotika itu, didominasi kasus ganja sebanyak 38 kasus, lalu 7 kasus sabu dan 1 kasus ekstasi.
Dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin 15 Januari 2024, Brigjen Armia Fahmi menjelaskan, dari 59 tersangka, satu di antaranya adalah wanita. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa 32,1 kg sabu, 80,5 kg ganja, dan 5.000 butir ekstasi.
Para tersangka tersebut akan dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 111 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Dikatakan, dengan adanya pengungkapan tersebut, Polda Aceh telah menyelamatkan generasi sebanyak 257.427 jiwa dalam kasus sabu, 257.427 jiwa dalam kasus ganja, dan dalam kasus ekstasi 5.000 jiwa.
Brigjen Armia Fahmi menyampaikan, Polda Aceh sangat komit dalam menanggulangi dan memberantas segala bentuk tindak pidana narkotika. Termasuk siapapun yang terlibat dalam jaringannya, walaupun anggota polri sekalipun.
Mantan Irwasda Polda Sumut itu juga menyampaikan, narkoba sangat berbahaya. Karena dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, termasuk akan merusak generasi muda.
“Apalagi, Aceh merupakan pintu masuk strategis barang haram itu, sehingga setiap sindikat yang masuk harus disikat,” tegasnya.[ril | Antoedy]