Abah Junaidi: Hewan Betina Boleh untuk Kurban

Tapi Jantan Lebih Afdhal

Kaum bapak mendengarkan Kajian Rutin Pemkab Aceh Besar diasuh Abah Junaidi, di Komplek Jantho Sport City, Kota Jantho, Aceh Besar, Kamis malam.[FOTO: h7 - dok Pemkab Aceh Besar]

halaman7.com – Aceh Besar: Imuem Chik Masjid Agung Almunawwarah, Kota Jantho, Aceh Besar, Abah Junaidi mengungkapkan, hewan betina bisa atau boleh digunakan untuk kurban. Namun, yang lebih afdhal lagi, jika ber kurban menggunakan hewan jantan.

Hal itu disampaikan Abah Junaidi pada kajian rutin Pemerintah Kabupaten Aceh Besar tentang seputar ibadah kurban bagi umat Islam yang dilaksanakan setiap Hari Raya Iduladha atau Idul kurban.

Pengajian rutin malam Jumat yang biasa berlangsung di Balee Beut Meuligoe Bupati Aceh Besar itu, kali ini dilaksanakan di seputaran panggung utama Expo UMKM, dalam rangka HUT ke 52 HKG TP-PKK di Komplek Jantho Sport City, Kamis 30 Mei 2024, malam.

Tampak Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto, jajaran Kepala OPD, hingga tokoh masyarakat seputaran Kota Jantho plus pengunjung expo mengikuti kajian tersebut dengan serius.

Abah menerangkan bahwa berqurban hanya sah dilaksanakan pada hari raya kurban/haji dan pada 3 hari tasyrik.

“Jadi tidak boleh dan tidak sah jika dipercepat pada hari meugang atau di luar hari tasyrik, karena qurban itu hanya sah pada hari raya qurban dan 3 hari tasyrik, walau pada malam hari sekalipun,” jelasnya.

Abah Junaidi juga menyampaikan terkait jenis hewan kurban yang baik untuk dijadikan hewan kurban. Selain telah cukup umur hewan kurban boleh yang betina, lebih baik yang belum bunting. Namun alangkah lebih afdhal hewan jantan yang gagah, karena akan menjadi kenderaan di akhirat nanti.

Imuem Chik Masjid Agung Almunawwarah ini juga mengingatkan tentang adanya perintah sfesifik berkurban dalam Alquran Surah Alkautsar ayat 2 yang memerintahkan ibadah shalat dan berkurban.

Abah Junaidi juga kembali membahas seputar ‘penyisihan’ daging kurban untuk pemilik kurban. Secara tegas alumni Dayah Ruhul Fata Seulimuem itu menyatakan ‘haram’ jika kurban itu terkait dengan nazar atau niat yang sifatnya kurbannya sudah wajib ditunaikan.

Baca Juga  Kadis Disdikbud Aceh Tamiang Mengundurkan Diri

Akan berbeda jika kurban itu masih dalam koridor sunat, hingga masih ditolerir untuk di sisihkan daging untuk pemilik kurban. Walaupun sebenarnya lebih afdal untuk tidak diterima daging kurban itu oleh pemilik kurban.

Menurut Pemimpin Dayah Ma’hadal Fata Lamkabue, Seulimuem itu, inti dari kurban adalah berbagi, antara kelompok yang mampu dengan warga di sekitarnya. Walau daging kurban itu hanya diberikan kepada seorang faqir pun.

“Jadi tak mesti dibagi ke banyak orang, bisa saja diberikan atau disedeqahkan kepada seorang fakir, terserah mau diapakan oleh penerima. Yang jelas pahala kurban mengalir kepada pemilik kurban,” tandas Abah Junaidi.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *