halaman7.com – Banda Aceh: Petugas Avsec Bandara SIM dan Polresta Banda Aceh, kembali menggagalkan penyeludupan sabu asal Aceh ke luar daerah. Kali ini, 959,49 gram sabu yang akan diseludupkan ke Lombok berhasil digagalkan.
Pria asal Pidie berinisial JD (32 tahun), tertangkap di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) saat hendak terbangkan lima paket sabu seberat 959,49 gram ke Lombok pada Minggu 3 Nopember 2024, lalu.
Petugas avsec bandara setempat menemukan barang haram itu dari koper yang dibawa JD saat pemeriksaan. Atas temuan ini, JD dan barang bukti yang ada lalu diserahkan ke Polresta Banda Aceh untuk proses lanjut.
Dari hasil pemeriksaan lanjut yang dilakukan polisi, diketahui bahwa JD nekat membawa paket sabu itu ke Lombok atas suruhan MH alias MAD (37 tahun), warga asal Jakarta yang berperan sebagai pengontrol dalam aksi tersebut.
“Atas perintah Bapak Kapolresta Banda Aceh, kita lakukan pengembangan yang ikut dibantu tim dari Bareskrim Mabes Polri dan Ditresnarkoba Polda Aceh,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Banda Aceh, AKP Rajabul Asra dalam Konferensi Pers, Senin 25 Nopember 2024.
Akhirnya, tim gabungan pun menangkap MH alias MAD di pinggiran Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di kawasan Kota Langsa. Saat itu, hendak kabur ke Medan setelah mengetahui bahwa rekannya tertangkap.
“Yang bersangkutan kita boyong ke Banda Aceh dan kita periksa. Dari pengakuannya, dia sudah lima kali mengirimkan barang ini. Empat kali berhasil dan satu kali gagal yang kita ungkap ini. Namun tidak semua dari Bandara SIM, beberapa lainnya dari luar,” kata AKP Raja.
Tersangka JD mengaku akan memperoleh uang sebesar Rp55 juta untuk mengirimkan sabu tersebut sampai ke tujuan. Sementara MH alias MAD, mengaku bahwa sabu itu milik SYAR yang masih buron.
“Tersangka MH alias MAD diperintahkan SYAR untuk mencari orang yang akan mengirim paket hingga tiba ke tujuan. Dia juga mengaku akan memperoleh uang sebesar lima juta dari SYAR dan memperoleh tiga juta dari JD jika berhasil,” ungkapnya.
Saat ini polisi masih memburu keberadaan SYAR selaku pemilik sabu. Sementara, tersangka JD dan MH masih ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Mereka dijerat dengan Pasal 115 ayat (2) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, serta denda maksimal sepuluh miliar rupiah,” jelasnya.
Sabu di Ulee Kareng
Sementara itu, Satres Narkoba Polresta Banda Aceh juga menangkap tiga pengedar narkoba di kawasan Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Banda Aceh pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dalam kasus ini, polisi ikut mengamankan 19 paket sabu seberat satu ons (100 gram) beserta sebuah timbangan digital, beberapa kaca pirek, alat isap sabu (bong), serta tiga unit ponsel.
Kasat Resnarkoba, AKP Rajabul Asra mengatakan, kasus ini terungkap berkat adanya informasi yang diterima dari masyarakat.
“Kita menerima informasi dari masyarakat tentang adanya sejumlah orang yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu,” ujarnya.
Atas informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan hingga menangkap para pelaku yakni FK (29 tahun) dan ZA (27 tahun), warga Banda Aceh, serta RJ (30 tahun), warga Aceh Besar di sebuah gubuk kawasan Lambhuk.
AKP Raja menjelaskan, dalam pemeriksaan diketahui barang haram tersebut diperoleh para tersangka dari seseorang berinisial DJ (kini buron) sekitar pertengahan Agustus 2024 lalu.
Tersangka FK, RJ dan ZA masih ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mereka terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun, untuk DJ masih buron,” pungkasnya.[ril | red 01]