Anak di bawah umur Curi Bentor, Terancam 7 tahun Penjara

ilustrasi

halaman7.com – Banda Aceh: Gara-gara mencuri becak motor (Bentor) seorang anak remaja yang masih di bawah umur berusia 17 tahun wraga salah satu gampong di Banda Raya, Banda Aceh bersama rekannya MJ (19 tahun)  harus menjalani hidup di balik jeruji besi.

Pasalnya kedua remaja ini keburu ditangkap saat hendak menjual Bentor curiannya. Hal ini terungkap setelah remaja 17 tahun tadi di ringkus Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh, Jumat 16 Mei 2025, sore.

Ia diamankan karena hendak menjual becak motor hasil curiannya pada Kamis 4 Februari 2024 silam di depan Toko Ways Najasa, Gampong Mibo, Banda Raya, Banda Aceh. Bentor tersebut milik Ways Al Qurni (26 tahun) warga Mibo.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, remaja 17 tahun itu di ringkus saat hendak menjual becak motor jenis Honda BL – 4159 AR kepada orang lain.

“Tersangka diamankan saat ia hendak menjual hasil curiannya kepada BKN (31 tahun) warga Kecamatan Peukan Bada, Aceh Besar  kemarin sore,” ujar Kompol Fadillah, Sabtu 17 Mei 2025.

Sebelum nya, becak motor tersebut selama setahun lebih dipergunakan oleh dirinya. Namun disaat hendak menjual kepada orang lain, petugas berbaju preman melihat dan curiga sehingga dilakukan interogasi. Tersangka menyebutkan becak tersebut tanpa surat dan akhirnya mengakui itu hasil curian pada 2024 silam.

KOmpol Fadillah menceritakan kronologis awal  kejadian, saat itu korban Ways pada 4 Februari 2024 sekitar jam 23.00 WIB memarkirkan kenderaan miliknya dalam kondisi terkunci stang di depan usahanya. Selanjutnya korban Kembali ke rumahnya guna melaksanakan istirahat.

Baca Juga  Pelatih Sepak Takraw Gorontalo Meninggal di Aceh

Namun, ke esok harinya, disaat korban menuju tempat usaha dikabarkan karyawan becak sudah tidak ada lagi ditempat parkir biasanya. Korban Ways diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp3,5 juta.

Menurut keterangan anak 17 tahun itu, lanjut Kasat Reskrim, rencana bentor tersebut akan dijual dengan harga Rp1,1 juta kepada BKN.

“Ia melakukan aksi pencurian bersama MJ (19) warga Kecamatan Meuraxa Kota Banda Aceh,” sambung Kasat Reskrim.

Polisi pun mencari MJ dibeberapa lokasi ia mangkal, namun tidak berhasil ditemukan. Kanit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh Ipda Nazli Agustiar melakukan komunikasi dengan orang tua dari anak 17 tahun apabila melihat atau menemukan tersangka MJ, agar melaporkan kepada pihak Kepolisian.

“Alhamdulillah, berkat komunikasi tersebut, orang tua dari MJ menghadirkan MJ ke Satreskrim Polresta Banda Aceh tadi malam,” sebut Kompol Fadillah.

Kini anak 7 tahun itu berasma  MJ dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.  Sementara itu, BKN dijerat dengan Pasal 480 KUHP dan di ancam kurungan penjara selama empat tahun.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *