Aceh  

Marak Penyimpangan Adopsi Anak di Aceh

halaman7.com Banda Aceh: Dinas Sosial Aceh mensinyalir masih banyak marak penyimpangan adopsi anak di Aceh. Penyimpangan tersebut berupa adopsi tanpa prosedur yang benar, pemalsuan data, dan perdagangan anak

Untuk itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Aceh, Devi Riansyah AKs MSi mengingatkan tentang masih banyaknya penyimpangan yang terjadi dalam masyarakat atas pelaksanaan adopsi anak.

Karenanya, Devi menilai, perlu pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan pengangkatan anak. Baik yang dilakukan pemerintah maupun masyarakat yang dituang dalam bentuk peraturan pemerintah.

“Peraturan pemerintah ini dapat dijadikan pedoman dalam pelaksanaan adopsi anak,” ujar Devi Riansyah saat membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelaksanaan Adopsi Anak angkatan pertama di salah satu hotel di Banda Aceh, Senin 15 Maret 2021.

Dalam kegiatan yang diikuti para Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) dari sejumlah kabupaten/kota di Aceh itu, Devi pedoman pelaksanaan itu mencakup ketentuan umum, jenis pengangkatan anak, syarat-syarat pengangkatan anak dan tata cara pengangkatan anak, bimbingan dalam pelaksanaan pengangkatan anak, pengawasan dalam pelaksanaan pengangkatan anak dan pelaporan.

Peraturan ini juga dimaksudkan agar pengangkatan anak dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga mencegah terjadinya penyimpangan yang pada akhirnya dapat melindungi dan meningkatkan kesejahteraan anak. Demi masa depan dan kepentingan terbaik anak.

Devi menambahkan, pemerintah telah berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap anak dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Undang-undang ini mengatur tentang berbagai upaya yang dilakukan dalam rangka perlindungan pemenuhan hak-hak dan peningkatan kesejahteraan anak.

Salah satunya solusi untuk menangani permasalahan anak dengan memberikan kesempatan bagi orang tua yang mampu untuk melaksanakan pengangkatan anak.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *