halaman7.com – Kutacane: Dana pembebasan lahan jembatan Pedesi-Ngkeran menuai kecurigaan. Aparat Penegak Hukum (APH) didesak mengusut tuntas tahapan proses pembangunan jembatan yang diduga menjadi lahan bancakan oknum-oknum tertentu di Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.
Pengamat Kebijakan Publik, Dr Nasrul Zaman mengatakan lambannya pengerjaan jembatan yang menghubungkan Ngkeran Kecamatan Lawe Alas dengan Pedesi Kecamatan Bambel menimbulkan sejumlah pertanyaan.
Sebab pembangunan sebuah jembatan yang dikerjakan selama beberapa tahun (multiyears) berpotensi menjadi ajang banjakkan bagi sejumlah oknum yang terlibat dalam proses pembangunan.
“Selain soal daya tahan jembatan. Pengerjaan sebuah jembatan menggunakan anggaran multiyear justru mengundang kecurigaan besar. Banyak ruang bagi sejumlah oknum untuk bermain anggaran,” kata Nasrul Zaman, Selasa 27 April 2021.
Pria kelahiran Aceh Tenggara yang juga akademisi Universitas Syiah Kuala, menambahkan, beberapa hal yang patut diduga berpotensi dikorupsi.
Menurut Nasrul Zaman adalah dana bagi pembebasan lahan masyarakat yang menjadi lokasi pembangunan jembatan. Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat lahan seluas 6.216 meter per segi yang telah dibayarkan ganti ruginya sekitar tahun 2014 hingga 2016 silam.
“Padahal kalau dilihat, sketsa lahan yang telah dibebaskan sangat tidak logis bagi pembangunan jembatan Pedesi-Ngkeran,” ujarnya.
Luas lahan di Desa Pedesi, Bambel yang perlu diganti rugi idealnya hanya seluas 15 x 50M atau 750 M2.
“Tapi kok di data yang kita baca, lahan yang dibebaskan malah mencapai 6.216 M2. Sisa lahan seluas 5.466 M2 lainnya untuk apa,” ungkap Nasrul Zaman dengan nada heran.
Berdasarkan data milik Nasrul Zaman, luas lahan 6.216 meter per segi mengacu kepada perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang diterbitkan 29 Januari 2014. Taksiran nilai ganti rugi atas lahan seluas 6.216 meter per segi mencapai Rp 550 juta lebih. Dengan perhitungan nilai pasar Rp 88 ribu per meter per segi.
INFO Terkait:
- Nyaris 5 Tahun tak Kunjung Selesai, Warga Persoalkan Pengerjaan Jembatan Pedesi-Ngkeran
- Pembangunan Jembatan Ngkeran-Pedesi Diduga Tanpa Perencanaan Matang
Belum Ada Ganti Rugi
Berdasarkan penelusuran wartawan ke Desa Pedesi Kecamatan Bambel, warga pemilik lahan yang saat ini telah didirikan oprit, Dahlan mengaku belum menerima ganti rugi apapun. Meski di lahan miliknya telah berdiri oprit jembatan. Luas lahan milik Dahlan yang akan diganti rugi mencapai 15 x 90 meter.
“Belum, belum ada ganti rugi apapun. Dulu katanya mau dibayar ganti rugi tapi kenyataan sampai sekarang belum ada. Padahal itu opritnya sudah berdiri,” kata Dahlan menunjuk oprit jembatan yang telah ditumbuhi semak belukar di lahan miliknya saat ditemui beberapa waktu lalu.
Menurut Dahlan, ketika kabar proses pembayaran ganti rugi terdapat oknum PNS Pemda Aceh Tenggara yang mencoba menawar lahan miliknya. Namun waktu itu, keluarganya menolak berhubungan melalui oknum tersebut.
Semenjak itu, cerita pembayaran pembebasan lahan tak pernah lagi terdengar. Meski lahan milik keluarga oknum PNS tersebut diketahui telah menerima ganti rugi dari pemerintah.[AKA | red 01]