Aceh, News  

Penjaringan Calon Ketua PWI Aceh Priode 2021-2026 Dibuka, Berikut Syaratnya

halaman7.com – Banda Aceh: Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Aceh dipastikan berlangsung pada 19-21 Nopember 2021. Guna menghadapi hal tersebut, mulai, Kamis 10 Nopember 2021, mulai melakukan penjaringan bagi calon Ketua PWI Aceh dan Kedua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP), Priode 2021-2026.

Ketua Panitia Pengarah atau Steering Committee (SC), Nurdinsyam menyatakan, fenomena baru dalam kancah Konferprov PWI Aceh ke-12 tahun ini. Khusus tahun ini, SC membuka kesempatan sama untuk anggota PWI Aceh yang telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pendaftara diri calon Ketua PWI dan DKP itu ke pihak SC atau yang ditunjuk. Terhitung sejak Rabu 10 Nopember 2021, hingga pleno penetapan calon di ajang Konferprov nantinya.

Nantinya kedua kursi tertinggi itu akan dipilih melalui floor Konperprov, secara bersamaan. Hal itu menyusul ketentuan baru bahwa DKP menjadi badan otonom di PWI Provinsi, dan tidak terkait secara ‘paket’ dengan pengurus PWI Provinsi yang terpilih.

Ini juga tak terkepas dari PD/PRT serta dirangkai dengan kebijakan yang telah diambil beberapa pengurus PWI provinsi di Indonesia.

“Kita mengkombinasikan semua itu. sejauh tidak melanggar kepada ketentuan PD/PRT, serta memberi kesempatan seluas-luasnya kepada para Bakal Calon Ketua PWI Aceh serta Ketua DKP PWI Aceh untuk mensosialisasikan diri secara elegan dan bermartabat,” tutur Mukhlis Musa yang diiyakan anggota SC lainnya.

Sesuai dengan PD/PRT PWI Pasal 14 menyebutkan, anggota yang dapat dipilih menjadi Ketua PWI Provinsi adalah,

  • Sudah menjadi anggota biasa sekurang-kurangnya 3 (tiga)tahun (Pasal 17 ayat 6 PDPWI).
  • Pernah menjadi Pengurus PWI Pusat atau PWI Provinsi atau PWI Kabupaten/Kota.
  • Bersertifikat kompetensi wartawan utama.
  • Bakal calon Ketua PWI bukan pengurus Partai Politik danOrganisasi yang terafiliasi.
  • Bakal calon yang diajukan peserta lain, harus menyampaikan pernyataan ketersediaannya secara lisan atau tertulis.
  • Bakal calon yang memenuhi kriteria, ditetapkan sebagai calon oleh pimpinan sidang.
  • Bakal calon harus memaparkan visi danmisi di hadapan peserta Konferensi.
Baca Juga  Melihat Kebijakan Penanganan Covid-19 di Indonesia dari Sudut Pandang Filsafat Aksiologi

Sementara Pasal 15 menenetukan syarat Bakal Calon Ketua DK Provinsi. Dimana, anggota yang dapat dipilih menjadi Ketua Dewan Kehormatan Provinsi, sebagaiberikut:

  • Memiliki jenjang kompetensi wartawan utama.
  • Telah menjadi anggota biasa PWI sekurang-kurangnya tiga tahun.
  • Berusia sekurang-kurangnya 40 tahun.
  • Ketua Dewan Kehormatan Provinsi memiliki pengalaman sebagai pengurus PWI Provinsi.
  • Bakal calon Ketua DKP bukan pengurus Partai Politik dan Organisasi yang terafiliasi.
  • Bakal calon yang diajukan peserta lain, harus menyampaikan penyataan ketersediaannya secara lisan atau tertulis.
  • Bakal calon yangmemenuhi kriteria, ditetapkan sebagai calon oleh pimpinan sidang.
  • Bakal calon harus memaparkan visi dan misi di hadapan peserta Konferensi.

Nurdinsyam menambahkan, berbagai persiapan telah dilakukan pihak Panitia Pelaksana atau Organizing Committee (OC). Sementara SC telah menuntaskan pembahasan rancangan Tata Tertib (Tatib). Nantinya akan disahkan floor Konferprov. Sebagai ajang tertinggi musyawarah para wartawan anggota PWI di Aceh.

Ketua merangkap anggota SC Konferprov PWI Aceh, Nurdinsyam didampingi Sekretaris merangkap anggota Mukhlis Musa, serta para anggota, Azwani Awi, Teuku Maimun Umar dan Sulaiman  menyatakan, SC secara garis lurus menjadikan Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga (PD/PRT) PWI sebagai konsideran dari rancangan Tata Tertib.

“Kami tak mau ambil risiko dengan lari dari ketentuan baku yang tertuang dalam PD/PRT, yang hanya bisa diubah melalui Konggres PWI. Sebagai ajang tertinggi pengaturan kebijakan organisasi,” tegas Nurdinsyam yang dibenarkan anggota SC lainnya.

INFO Terkait:

DPT

Selain itu Panitia SC juga berpedoman secara penuh kepada PD/PRT Perubahan PWI yang kini telah diterima SC. Sesuai dengan PD/PRT, peserta aktif dalam Konferprov itu adalah wartawan PWI dengan status sebagai anggota biasa yang masih aktif serta divalidasi panitia, atau dikeluarkan oleh PWI Pusat melalui Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Baca Juga  HP Prajurit Kodim Aceh Timur Disidak, Ada Apa?

“Saat ini kami masih menunggu turunnya SK DPT dari PWI Pusat yang dikirimkan melalui OC. Nantinya berdasarkan itulah didapat jumlah pasti soal anggota biasa yang punya hak pilih serta ikut Konferprop,” tutur Nurdinsyam yang juga Pemimpin Redaksi portal berita Acehherald.com.

SK DPT itu juga menyangkut klausul jumlah mandat yang dibenarkan untuk mewakili secara perorangan. Karena pada PD/PRT Perubahan disebutkan secara tegas tentang jumlah mandat yang diberikan kepada perseorangan. Sesuai dengan jumlah anggota pemilih di ingkup PWI propinsi setempat.[ril | red 01]

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *