Gercep, Tim Rimueng Ringkus Pelaku Curanmor

Tersangka dan barang bukti Curanmor yang diriungkus Tim Rimueng.[FOTO: h7 - dok humas polresta]

halaman7.com Banda Aceh: Gerak Cepat (Gercep) dua pemuda asal Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, Senin 26 Desember 2022, sore diringkus tim rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dalam waktu singkat, tak sampai 24 jam.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditiya Pratama SIK mengatakan, penangkapan terhadap pelaku di Lampeuneurut itu atas dasar laporan korban terkait pencurian sepedà motor.

“Tidak sampai 24 jam dari kejadian, pemuda asal gampong di Kecamatan Darul Imarah diringkus tim rimueng di depan Meunasah,” kata Kasat Reskrim, Rabu 28 Desember 2022, malam.

Awalnya dua pelaku curanmor, MR (22 tahun) dan ROY (23 tahun) diringkus setelah dilakukan penyelidikan. Karena melakukan pencurian sepeda motor warna hitam BL 4941 LAR milik Rafsanjani (23 tahun) warga Seungko Mulat, Aceh Besar, Senin 26 Desember 2022, dini hari.

Kompol Fadillah menjelaskan, pencurian sepeda motor milik Rafsanjani terjadi di satu toko kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh. Saat itu, korban memarkirkan kenderaannya di depan pintu dalam toko.

“Saat korban terbangun dari tidurnya. Melihat pintu masuk yang terkunci sudah terganjal dengan sebuah tang. Merasa curiga ada yang masuk kedalam toko. Hingga mengetahui sepeda motor miliknya telah raib.

Hasil penelusuran informasi dari berbagai kalangan. Tim rimueng bersama Kanit Reskrim Polsek Ulee Lheue mengetahui keberadaan terhadap pelaku di depan Meunasah.

“Saat dilakukan penangkapan, pelaku MR mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor. Motor malah telah di gadaikan kepada orang lain sebesar Rp1 juta di Gampong Lamsabang, Kuta Baro, Aceh Besar.

Tim langsung mencari barang bukti di Lamsabang. Dengan melakukan koordinasi bersama Kanit Reskrim Polsek Kuta Baro. Sepeda motor ditemukan sekitar jam 18.00 WIB di depan rumah kosong tanpa penghuni.

Baca Juga  Masjid di Aceh Tamiang Mulai Berlakukan Shaf Berjarak

Setelah dilakukan interogasi terhadap kedua pelaku, ROY tidak mengetahui MR akan melakukan pencurian. Namun ia hanya mengantar MR ke Ulee Lheue. Selanjutnya ROY kembali ke rumahnya.

“Kini, pelaku MR dan barang bukti diamankan di Polresta Banda Aceh. MR dijerat Pasal 363 KUHP ayat 1. Diancam hukuman tujuh tahun penjara,” pungkas Kompol Fadillah.[ril | red 01]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *