Warung Makan Tionghoa Diamankan WH Langsa

Buka Pagi Hari saat Puasa

halaman7.com – Langsa: Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Langsa kembali melakukan penggerebekan warung makan yang buka pada pagi hari, Rabu 19 April 2023 di daerah toko belakang, Gampong Peukan Langsa, Kecamatan Langsa Kota.

Penggerebekan usaha warung makan warga Tionghoa yang menjalankan aktifitas jual belinya di pagi hari saat bulan suci Ramadhan, dipimpin Kabid Linmas Satpol PP dan WH Kota Langsa, Rizky Julianda SIP.

Kasatpol PP dan WH, Rudi Selamat melalui Kabid Linmas, mengatakan, pada pukul 08.30 Wib  petugas mendapat laporan dari masyarakat. Ada warga Tionghoa yang memperjual belikan makanan di pagi hari. Di daerah toko belakang, tepatnya di belakang Toko Segar.

“Tiba di lokasi, petugas mendapati belasan orang dari warga Tionghoa yang sedang asyik melakukan transaksi pembelian makanan. Warung makan milik Yuliati (58 tahun) dengan pelayan, Julia (26 tahun),” ucap Kabid Linmas.

Petugas juga mendapati warga Tionghoa yang sedang makan dikursi yang disediakan pemilik warung makan tersebut. Bahkan ada warga muslim yang kedapatan membeli makanan disaat bersamaan.

Rizky Julianda melanjutkan, setelah berkoordinasi dengan Geuchik Peukan Langsa, Lizam dan Ketua Paguyuban Warga Tionghoa, Karifuddin (Apok). Maka pemilik warung dan pekerjanya di gelandang ke kantor WH. Untuk dilakukan pemeriksaan dan pembinaan. Sedangkan dagangannya disimpan sebagai barang bukti.

“Atas kejadian tersebut, pelaku sudah melanggar Qanun Aceh nomor 11 tahun 2022. Tentang Pelaksanaan Syariat Islam bidang Aqidah, Ibadah dan Syiar Islam,” jelas Rizki.

Sesuai hasil kesepakatan bersama antara Camat Langsa Kota, Geuchik Peukan Langsa, Ketua Vihara Budha Kota Langsa, Babinkantibmas dan Babinsa yang difalisitasi Kabid Linmas di Kantor Satpol PP dan WH, maka pemiliknya dikenakan sanksi.

Baca Juga  Linmas Pertanyakan Celana dan Uang Sosialisasi

Sanksi tersebut, berupa menutup usaha selama 20 hari. Sejak 26 April sampai 15 Mei 2023. Wajib mengikuti ibadah sesuai kayakinannya selama 3 bulan ditempat ibadah masing masing. Wajib mememberikan laporan ke Satpol PP dan WH setiap akhir bulan selama 3 bulan.

Terakhir, jika pelanggaran di ulangi kembali. Maka pelaku siap diberi sanksi sesuai dengan qanun, hukum dan atau peraturan yang berlaku.

“Kesepakatan bersama ditandatangani di atas meterai sepuluh ribu oleh pelanggar Syariat Islam dan beberapa saksi. Seperti orang yang dituakan sesuai jabatan mereka dalam membuat kesepakatan tersebut,” terang Rizky Julianda.

“Dengan adanya kejadian ini, kita berharap ada efek jera kepada siapapun yang melanggar Syariat Islam, khususnya di bulan puasa. Sehingga umat Islam di Kota Langsa aman dan nyaman dalam menjalankan Ibadahnya menuju hari kemenangan,” ungkap Kabid Linmas, Rizky Julianda. [ril | Antoedy]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *